Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ibu korban, Siti Djuleha (43)

Foto: Ibu korban, Siti Djuleha (43)

BERITA JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berharap pihak Kepolisian tidak diam dan segera membawa pelaku pengeroyokan terhadap siswi SMP yang dikeroyok 12 remaja perempuan di Jatinegara, Jakarta Timur, diproses hukum.

Dewan Pengurus Pusat Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Hak Anak Komnas PA, Lia Latifah mengatakan, pengeroyokan terhadap siswi SMP tersebut harus diusut tuntas dan diproses hukum karena korban mengalami luka dan trauma akibat kejadian.

Selain trauma, korban berinisial Q juga mengalami luka dibagian hidung, mulut, kaki dan satu gigi depan patah akibat dipukul, ditendang, dijambak, diseret para pelaku pada Minggu 29 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya (diproses hukum). Apalagi sudah ada korban, korban sudah mengalami trauma, mengalami luka-luka,” ujar Lia saat dikonfirmasi Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (2/10/2024).

Jika nantinya, kata Lia hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku juga masih berstatus anak namun hal tersebut tidak lantas menggugurkan perbuatan tindak pidana yang dilakukannya.

Baca Juga :  Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi

“Untuk memberi keadilan bagi Q sebagai korban yang sekarang kerap terlihat murung hingga menangis, bahkan belum dapat bersekolah kembali karena dalam proses pemulihan,” jelasnya.

“Seringkali ketika kami berhadapan dengan orangtua korban mereka enggak terima ketika pelaku setelah dua sampai tiga kali hari dilepas, bebas. Sementara korbannya trauma,” tambahnya.

Dikatakan Lia, dalam penanganan kasus kekerasan dengan pelaku anak, proses hukum harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor: 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Artinya, baik korban dan anak yang diduga melakukan tindak pidana sama-sama perlu mendapat pendampingan sebagaimana ketentuan diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” ucapnya.

Sementara, guna mencegah kasus kekerasan serupa, Komnas PA mendorongnya orangtua untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terpapar hal buruk.

Baca Juga :  Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi

“Baik paparan konten kekerasan di media sosial yang dapat dengan mudah diakses, ataupun pengaruh pergaulan pertemanan, karena dapat memperoleh seorang anak melakukan kekerasan,” imbuhnya.

“Karena orangtua juga sekarang banyak cuek, enggak pernah cek anaknya kalau sekolah bawa apa. Ketika anak pulang sekolah atau pulang malam enggak pernah ditanya,” sambungnya.

Sebelumnya, siswi SMP berinisial Q (13) yang menjadi korban pengeroyokan 12 remaja di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur mengalami trauma berat.

Ibu korban, Siti Djuleha (43) mengatakan akibat pengeroyokan dialami pada Minggu 29 September 2024 sekira Pukul 19.00 WIB putrinya kini kerap terlihat murung hingga menangis.

“Masih trauma. Sekarang kadang suka menangis dan anak saya juga belum bisa masuk sekolah seperti biasa,” pungkas Siti. (Stave)

Berita Terkait

Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi
Soal Tuduhan Curi Motor, Praktisi Hukum: RT & RW Bukan Penegak Hukum
Pilot Susi Air Bebas dari Sandera, Alvin Lim Apresiasi Kinerja TNI-Polri
Owner Sesalkan Toko Beras “Idolaku” Pasar Induk Cipinang
Anaknya Dituduh Curi Motor, M. Zulkifli Diperkusi Bayar Rp20 Juta
Praktisi Hukum Dorong Hukuman Mati Pelaku Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan
Dua Butir Peluru Nyasar ke Permukiman Warga Ciracas Jaktim
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi

Senin, 30 September 2024 - 10:32 WIB

Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi

Sabtu, 28 September 2024 - 10:38 WIB

Soal Tuduhan Curi Motor, Praktisi Hukum: RT & RW Bukan Penegak Hukum

Sabtu, 28 September 2024 - 09:54 WIB

Pilot Susi Air Bebas dari Sandera, Alvin Lim Apresiasi Kinerja TNI-Polri

Berita Terbaru

Foto: Presiden Joko Widodo & Pengamat Politik, Samuel F Silaen

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Viral Video Presiden Terlihat Murung

Sabtu, 5 Okt 2024 - 14:37 WIB

Kasus Proyek Naskah Akademik

Seputar Bekasi

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Sabtu, 5 Okt 2024 - 09:57 WIB

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB