Praktisi Hukum Dorong Hukuman Mati Pelaku Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Senior Alexius Tantrajaya

Foto: Advokat Senior Alexius Tantrajaya

BERITA JAKARTA – Pasca ditangkapnya Indra Setiawan pembunuh sekaligus pemerkosa gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Praktisi Hukum, Alexius Tantrajaya mengatakan, harus dijadikan momen atau waktu yang tepat bagi seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai peringatan.

“Polisi, Jaksa dan Hakim yang menangani kasus dapat menjadikan kasus ini sebagai peringatan,” terang Alexius kepada Matafakta.com, Rabu (25/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan menjatuhkan sanksi pidana seberat-beratnya terhadap pelaku IS bila terbukti perbuatannya dilakukan sudah dengan direncanakannya terlebih dahulu.

Baca Juga :  Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

“Agar dapat mencegah atau setidaknya dapat mengurangi terjadinya tindak pidana serupa dikemudian hari,” ucapnya.

Alexius menerangkan, mengingat barang bukti cangkul yang digunakan pelaku untuk mengubur jasad korban Nia, harus diungkap.

“Apakah telah dipersiapkan pelaku IS sebelum memperkosa korban Nia. Jika terbukti, maka IS harus dihukum maksimal mati sesuai Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana,” tegasnya.

Untuk itu, Alexius menyarankan kepada Penyidik Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman yang menangani kasus ini agar menambahkan Pasal 340 KUHP dan Pasal 339 KUHP.

Baca Juga :  Waduh...!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi

“Disamping pasal berlapis yang sudah dipersangkakan kepada pelakunya Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 285 (KUHP),” urai pria yang berprofesi sebagai Advokat senior ini.

Tujuan pemberian sanksi pidana maksimal terhadap pelaku dalam kasus ini, tentu diharapkan oleh masyarakat dapat mengurangi terjadinya kasus serupa dikemudian hari. Semoga. (Sofyan)

Berita Terkait

Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi
Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI
Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi
Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga
Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:59 WIB

Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:14 WIB

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 14 November 2024 - 18:42 WIB

Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB