LBH Satria Advokasi Wicaksana Bakal Perjuangkan Hak Karyawan PT. YES

- Jurnalis

Sabtu, 21 September 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH, Agus Budiono, SH Bersama Eks Karyawan PT. YES

Foto: Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH, Agus Budiono, SH Bersama Eks Karyawan PT. YES

BERITA BEKASI – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria Advokasi Wicaksana, Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH, menerima kunjungan eks karyawan PT. Yasa Expansia Sejahtera (PT. YES) pada Senin 16 September 2024.

Kedatangan beberapa eks karyawan PT. YES yang kantornya sudah tutup beralamat di Jalan Cut Mutia Ruko Bekasi Town Square Blok J No. 11, Margahayu Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, tersebut menyampaikan keluhannya.

Pasalnya, hak mereka sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sampai batas waktu yang sudah dijanjikan yaitu selambat-lambatnya 90 setelah kontrak kerja antara PT. YES dan Perusahaan Client berakhir belum juga diberikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, PT. YES selaku subvendor yang bergerak dibidang Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu yang ditugaskan diperusahaan client yakni, PT. PLN (Persero) UID Jakarta Raya bagian Penertiban Pemakain Tenaga Listrik (P2TL) sejak 2021.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Kepada Matafakta.com, Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH, selaku Ketua LBH Satria Advokasi Wicaksana mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada eks karywan PT. YES untuk memperjuangkan hak-nya.

“Ya, berikan lah hak mereka sesuai apa yang sudah tertuang dalam perjanjian yang sudah disepakati bersama. Disitukan sudah jelas dalam perjanjian hak dan kewajiban antara karyawan dengan pihak perusahaan,” tegas Reza, Sabtu (21/9/2024).

Dikatakan Reza, PT. YES, bukan hanya belum menunaikan kewajibannya sesuai perjanjian kontrak kerja berupa imbalan pengakhiran dari perusahaan setelah kontrak kerja antara perusahaan (PT. YES) dan perusahaan client berakhir.

“Dalam PKWT antara karyawan dengan pihak perusahaan itu sudah jelas mengikuti ketentuan Pasal 3 ayat (2) poin (e). Kecuali karyawan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir, maka hak karyawan sesuai Pasal 4 hilang,” jelasnya.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Selain itu, lanjut Reza, kewajiban pihak perusahaan sesuai Pasal 3 ayat (2) poin (b) terkait Jamsostek para pekerja tidak dibayarkan selama 14 bulan. Begitu juga pada poin (c) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

“Eks pekerja PT. YES mengaku, sisa setengah THR karyawan hingga kontrak kerja berakhir belum juga dibayarkan. Informasinya, jika ditotal keseluruhan karyawan di UP3 dengan persoalan yang sama berjumlah sekitar 150 pekerja,” imbuhnya.

Untuk itu, tambah Reza, pihaknya meminta PT. PLN Persero UID Jakarta Raya menegor pihak PT. YES untuk segera menyelesaikan janjinya sesuai kontrak kerja terhadap para eks pekerjanya yang sekarang ditinggal tanpa kabar.

“Sekarang mereka bingung harus mengadu kemana. Semetara pihak PT. YES tenang-tenang aja dan mengabaikan hak mereka. Kita siap bela nasib eks karyawan PT. YES tersebut,” pungkas Reza. (Ivan)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB