BERITA JAKARTA – Citra Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai institusi Penegak Hukum “ternoda” oleh Kuasa Hukum-nya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Pasalnya, pihak Kuasa Hukum Kejagung, tidak membawa legal standing dalam persidangan gugatan antara pihak Penggugat, Fredy Chandra Mulya melawan Asuransi PT. Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya milik terpidana, Henry Surya.
Otomatis, Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora memperingatkan pihak Kuasa Hukum Kejagung Bidang Pemulihan Aset untuk melengkapi kedudukan hukum atau legal standing persyaratan formil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bapak siapa namanya (Kuasa Hukum Kejagung). Jangan-jangan tadi bapak sampai di parkir motor. Tiba‐tiba pak tolong hadir di sidang. Wong hadir di sidang sederhana gitu,” ucap Hakim dengan nada kesal.
Hal itu, diungkapkan Hakim Buyung Dwikiro, diruang sidang dalam perkara gugatan Perdata Asuransi PT. Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya di PN Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.
Sebagai informasi, pihak Penggugat Fredy Chandra Mulya melalui Kuasa Hukumnya, Vigo Galenso Syarief, SH, MH, melakukan gugatan terhadap Asuransi PT Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya milik terpidana, Henry Surya sebesar Rp12 miliar.
Dimana Asuransi PT Kospin Indosurya sebagai Tergugat. Sementara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dan Kejagung sebagai pihak turut tergugat (TT-1 dan TT-2).
Sementara TT 3 dan TT 4 serta TT 5 adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Pemulihan Aset dan Kementerian Koperasi.
Kepada awak media, Kuasa Hukum Fredy Chandra, Vigo Galenso Syarief menjelaskan alasan pihak Kejagung Kejari Jakarta Barat, LPSK dan Badan Pemulihan Aset serta Kementerian Koperasi.
“Karena pemilik PT. Kospin ini sudah menjadi terpidana Henry Surya. Dan semua aset-aset milik Henry Surya disita Kejaksaan dan disimpan di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Untuk itu, sambung Vigo Galenso, pihaknya menjadikan Kejagung, Kejari Jakarta Barat, LPSK dan Badan Pemulihan Aset serta Kementerian Koperasi sebagai pihak turut Tergugat.
“Juga LPSK (turut tergugat). Karena LPSK pernah mengajukan restitusi korban dari PT. Kospin,” ujar adik kandung Advokat kondang Elsa Syarief ini.
Menurut keterangan Vigo Galenso, kliennya sudah pernah dimasukan oleh LPSK sebagai korban.
“Makanya kami jadikan LPSK sebagai turut tergugat juga dalam perkara ini,” pungkasnya. (Sofyan)