Khawatir Buron, Kejagung Minta MA Tahan Sementara Ronald Tannur

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gregorius Ronald Tannur

Foto: Gregorius Ronald Tannur

BERITA JAKARTA – Informasi mengenai pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianty yakni Gregorius Ronald Tannur berencana melarikan diri keluar negeri usai putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur kian kuat.

Sinyalemen kuat itu diutarakan langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat jumpa awak media di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (6/8/2024) malam.

Untuk itu, Harli mengatakan, pihaknya meminta agar Mahkamah Agung (MA), segera melakukan penahanan sementara terhadap anak dari politikus PKB, Edward Tannur tersebut.

“Itu (penahanan sementara) perlu dilakukan mengingat adanya informasi yang menguatkan dugaan, bakal pergi ke luar negeri pasca divonis bebas,” ucap Harli.

Menurut Harli, meskipun putusan bebas Majelis Hakim PN Surabaya menjadikan, Ronald Tannur saat ini sebagai warga negara yang bebas.

Baca Juga :  Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Tapi untuk kepentingan proses hukum lanjutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di level Kasasi, Kejaksaan berkepentingan dalam meminta MA untuk melakukan penahanan.

“Upaya hukum Kasasi yang sudah diajukan, JPU meminta untuk MA melakukan penahanan, bukan hanya meminta untuk dicegah, tetapi kita minta agar dilakukan penahanan,” tandas mantan Kajati Papua Barat. (Sofyan)

Berita Terkait

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB