BERITA JAKARTA – Informasi mengenai pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianty yakni Gregorius Ronald Tannur berencana melarikan diri keluar negeri usai putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur kian kuat.
Sinyalemen kuat itu diutarakan langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat jumpa awak media di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (6/8/2024) malam.
Untuk itu, Harli mengatakan, pihaknya meminta agar Mahkamah Agung (MA), segera melakukan penahanan sementara terhadap anak dari politikus PKB, Edward Tannur tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu (penahanan sementara) perlu dilakukan mengingat adanya informasi yang menguatkan dugaan, bakal pergi ke luar negeri pasca divonis bebas,” ucap Harli.
Menurut Harli, meskipun putusan bebas Majelis Hakim PN Surabaya menjadikan, Ronald Tannur saat ini sebagai warga negara yang bebas.
Tapi untuk kepentingan proses hukum lanjutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di level Kasasi, Kejaksaan berkepentingan dalam meminta MA untuk melakukan penahanan.
“Upaya hukum Kasasi yang sudah diajukan, JPU meminta untuk MA melakukan penahanan, bukan hanya meminta untuk dicegah, tetapi kita minta agar dilakukan penahanan,” tandas mantan Kajati Papua Barat. (Sofyan)