BERITA BOGOR – Tim dari LQ Indonesia Law Firm, baru saja menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, terkait rencana eksekusi barang bukti perkara Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB).
KSP-SB yang berkantor pusat di Bogor diketahui mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan berjangka dengan tawaran bunga tunggi setiap bulannya. Kasus gagal bayar KSP-SB diketahui mulai mencuat pada tahun 2020.
Setelah menghadiri undangan yang dihadiri pihak Kejari Kota Bogor dan beberapa perwakilan para korban ada beberapa kejanggalan yang didapati. Oleh karenanya, Advokat Sakti Manurung, SH dari LQ Indonesia Law Firm memberikan tanggapannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Advokat Sakti Manurung dalam pertemuan tersebut ada yang mengganjal dari apa yang telah disampaikan pihak Kejari Kota Bogor bahwa hanya ada beberapa barang bukti yang akan dieksekusi.
“Sementara, kalau saya mencermati isi putusan Pengadilan Tinggi jelas tertulis apa saja aset yang harus diserahkan kepada korban,” terang Sakti kepada awak media, Jumat (26/7/2024).
Hal ini tentu, kata Sakti, menjadi sebuah pertanyaan kemana aset-aset itu? Ada apa? Apakah ada oknum yang bermain?.
“Bahkan dalam putusan tertulis kalimat aset-aset dari KSP-SB maupun aset-aset yang tidak disebutkan baik dalam tuntutan maupun amar putusan Majelis tingkat pertama harus diserahkan para korban,” ujar Sakti.
“Oleh karena hal ini, kami LQ Indonesia Law Firm akan terus mengawal perkara ini demi terciptanya rasa keadilan bagi para korban,” tambah Sakti mengakhiri.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di
lq***********@gm***.com
. (Sofyan)