LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Sakti Manurung, SH (LQ Indonesia Law Firm)

Foto: Advokat Sakti Manurung, SH (LQ Indonesia Law Firm)

BERITA BOGOR – Tim dari LQ Indonesia Law Firm, baru saja menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, terkait rencana eksekusi barang bukti perkara Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB).

KSP-SB yang berkantor pusat di Bogor diketahui mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan berjangka dengan tawaran bunga tunggi setiap bulannya. Kasus gagal bayar KSP-SB diketahui mulai mencuat pada tahun 2020.

Setelah menghadiri undangan yang dihadiri pihak Kejari Kota Bogor dan beberapa perwakilan para korban ada beberapa kejanggalan yang didapati. Oleh karenanya, Advokat Sakti Manurung, SH dari LQ Indonesia Law Firm memberikan tanggapannya.

Dikatakan Advokat Sakti Manurung dalam pertemuan tersebut ada yang mengganjal dari apa yang telah disampaikan pihak Kejari Kota Bogor bahwa hanya ada beberapa barang bukti yang akan dieksekusi.

“Sementara, kalau saya mencermati isi putusan Pengadilan Tinggi jelas tertulis apa saja aset yang harus diserahkan kepada korban,” terang Sakti kepada awak media, Jumat (26/7/2024).

Hal ini tentu, kata Sakti, menjadi sebuah pertanyaan kemana aset-aset itu? Ada apa? Apakah ada oknum yang bermain?.

“Bahkan dalam putusan tertulis kalimat aset-aset dari KSP-SB maupun aset-aset yang tidak disebutkan baik dalam tuntutan maupun amar putusan Majelis tingkat pertama harus diserahkan para korban,” ujar Sakti.

“Oleh karena hal ini, kami LQ Indonesia Law Firm akan terus mengawal perkara ini demi terciptanya rasa keadilan bagi para korban,” tambah Sakti mengakhiri.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB