Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

BERITA JAKARTA – Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, tentu saja mengusik rasa keadilan masyarakat.

Pasalnya, vonis tersebut dianggap “janggal”, karena bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya adalah fakta yang ada dilapangan.

Untuk itu, Kejaksaan Agung (Kejagung), menilai Majelis Hakim PN Surabaya dinilai mengabaikan fakta-fakta yang ada dilapangan.

“Majelis Hakim lebih melihat kepada bahwa tidak ada saksi. Padahal ada yang meninggal,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).

“Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat dari pada fakta-fakta yang ada dilapangan,” tambah Harli mengulas.

Perlu diketahui, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menjatuhkm vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap, Dini Sera Afriyanti.

Mantan Kajati Papua Barat itu pun membeberkan fakta dilapangan yang dikesampingkan Majelis Hakim seperti bukti-bukti yang terekam CCTV yang diajukan JPU dipersidangan.

“Saya pun merasa aneh dengan putusan Majelis Hakim yang menyebut bahwa korban Dini meninggal dikarenakan konsumsi alkohol, bukan karena dianiaya terdakwa,” ungkapnya.

Alkohol apa, kata Harli, yang bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain tidak sekedar mengkonsumsi alkohol.

“Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol, tapi yang kita dakwakan soal melindasnya, membunuhnya,” jelas Harli.

Harli memandang sangat sumir bila Majelis Hakim PN Surabaya hanya mempertimbangkan kematian korban, karena efek alkohol.

Lebih lanjut, Harli mengatakan, seharusnya salah satu unsur pidana yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah terdakwa juga sempat melakukan pemukulan hingga melindas korban sebelum akhirnya tewas.

“Niatnya, mensrea sudah melakukan pembunuhan dimana actus reus, dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak lain kita melihatnya,” pungkas Harli. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB