Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

BERITA JAKARTA – Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, tentu saja mengusik rasa keadilan masyarakat.

Pasalnya, vonis tersebut dianggap “janggal”, karena bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya adalah fakta yang ada dilapangan.

Untuk itu, Kejaksaan Agung (Kejagung), menilai Majelis Hakim PN Surabaya dinilai mengabaikan fakta-fakta yang ada dilapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis Hakim lebih melihat kepada bahwa tidak ada saksi. Padahal ada yang meninggal,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).

“Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat dari pada fakta-fakta yang ada dilapangan,” tambah Harli mengulas.

Baca Juga :  Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Perlu diketahui, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menjatuhkm vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap, Dini Sera Afriyanti.

Mantan Kajati Papua Barat itu pun membeberkan fakta dilapangan yang dikesampingkan Majelis Hakim seperti bukti-bukti yang terekam CCTV yang diajukan JPU dipersidangan.

“Saya pun merasa aneh dengan putusan Majelis Hakim yang menyebut bahwa korban Dini meninggal dikarenakan konsumsi alkohol, bukan karena dianiaya terdakwa,” ungkapnya.

Alkohol apa, kata Harli, yang bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain tidak sekedar mengkonsumsi alkohol.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe "Kaizen Coffee" Segera Kosongkan Tempat

“Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol, tapi yang kita dakwakan soal melindasnya, membunuhnya,” jelas Harli.

Harli memandang sangat sumir bila Majelis Hakim PN Surabaya hanya mempertimbangkan kematian korban, karena efek alkohol.

Lebih lanjut, Harli mengatakan, seharusnya salah satu unsur pidana yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah terdakwa juga sempat melakukan pemukulan hingga melindas korban sebelum akhirnya tewas.

“Niatnya, mensrea sudah melakukan pembunuhan dimana actus reus, dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak lain kita melihatnya,” pungkas Harli. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB