Jatah Kursi Oknum Anggota Dewan Kota Bekasi Rusak Tujuan PPDB Online

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi BMPS di Gedung DPRD Kota Bekasi

Aksi BMPS di Gedung DPRD Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Aksi guru swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi mengungkap banyak peserta didik yang masuk sekolah negeri lewat jalur siluman, Rabu (17/7/2024).

BMPS menemukan dalam pelaksanaan PPDB Online 2024 tingkat SMP masih terdapat peserta didik titipan Anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Berdasarkan data dilapangan ada oknum Anggota DPRD Kota Bekasi minta jatah 30 kursi di sekolah,” kata Sekretaris BMPS Kota Bekasi Ayung Sardi Daulay.

Bahkan, sambung Ayung, ada Anggota DPRD Kota Bekasi terpilih belum dilantik menyodorkan sebanyak 320 Calon Peserta Didik (CPD).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengatakan, dasar penerapan sistem PPDB Online objektif, transparan, akuntabilitas dan tidak diskriminatif.

“Dasar-dasar tersebut dapat terlaksana dengan baik apabila menggunakan sistem aplikasi PPDB Online,” terang Indra.

Namun, kata Indra, kalau faktanya dilapangan telah terjadi monopoli pendidikan seperti itu terlebih lagi dilakukan Anggota DPRD Kota Bekasi sebagai wakil rakyat maka akan merusak tujuan PPDB Online.

“Wakil rakyat itu mewakili semua bukan mewakili kepentingan kelompok atau kepentingan pribadi. Minta jatah 30 kursi bahwa ada yang sodorkan sampai 320 CPD. Luar biasa,” sindir Indra.

Pantas, lanjut Indra, para orang tua dibawah banyak yang mengeluh bahwa anaknya sulit mendapatkan sekolah yang diinginkan, terutama sekolah negeri dan tidak jauh dari tempat tinggalnya.

“Apalagi, jumlah unit SD Negeri tidak sebanding dengan SMP Negeri. Ditambah lagi ada istilah titipan atau minta jatah kursi dari oknum Anggota Dewan,” ujarnya.

Dikatakan Indra, setiap instansi baik sekolah negeri maupun swasta, setiap ajaran baru selalu merencanakan program PPDB Online untuk memenuhi target siswa setiap tahunnya.

“UU Nomor: 20 Tahun 2003, tentang Sisdiknas Pasal 10 Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran
Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham
Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift
Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi
Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi
Hercules TNI AU Bawa Bantuan Presiden Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan
Terjunkan Tim Alfa, TNI Percepat Penanganan Karhutla Way Kambas
TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:12 WIB

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran

Selasa, 8 September 2026 - 15:36 WIB

Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham

Kamis, 3 September 2026 - 07:45 WIB

Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift

Rabu, 2 September 2026 - 11:11 WIB

Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi

Selasa, 1 September 2026 - 10:44 WIB

Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB