Dua Kali Mangkir, Hakim PN Jakpus “Warning” Satgas Judol dan Bareskrim

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Dua kali mangkir dalam persidangan pra peradilan, Hakim Tunggal, Purwanto S Abdullah pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memberikan kesempatan terakhir kepada Kuasa Hukum Satuan Tugas (Satgas) Judi Online (Judol) dan Tim Devisi Hukum Polri.

Pasalnya, Kuasa Hukum Satgas Judol dan Tim Devisi Hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga Selasa 16 Juli 2024, Pukul 13.30 WIB tak kunjung hadir dipersidangan.

“Hingga Pukul 13.30 WIB dari Bareskrim tidak hadir. Hakim memberi kesempatan satu kali lagi untuk sidang tanggal 22 Juli 2024 Pukul 10 tepat,” tegas Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Selasa (16/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika tidak hadir juga akan ditinggal dan dianggap tidak menggunakan hak membela diri,” tambah Kurniawan kepada awak media usai persidangan.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Untuk diketahui sebelumnya, Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan pra peradilan kepada Satgas Judi Online dibawah pimpinan Menkopolhukam dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Gugatan pra pradilan yang teregister dengan Nomor: 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst. LP3HI dan kawan-kawan tersebut, menggugat Polri selaku Tergugat II dan Satgas Judol sebagai Tergugat I.

Dalam gugatannya, LP3HI menduga Tergugat I dan Tergugat II, telah menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

“Ketidakhadiran Termohon I Satgas Judol dan Termohon II Polri membuat proses pemeriksaan perkara semakin terganggu,” ucapnya.

“Saya pribadi jadi meragukan komitmen Pemerintah terutama Satgas Judi Online dan pihak penyidik terkait penanganan perkara promosi judi online yang dilakukan artis-artis papan atas itu,” sambung Kurniawan menyesalkan.

Baca Juga :  Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Sebab kata Kurniawan, membandingkan penanganan perkara judol di daerah Pati Jawa Tengah sudah dua orang influencer yang ditangkap. Sedangkan di Nasional penanganan perkara judol, justru terlambat.

“Polri sebenarnya, sudah menangani perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani,” ungkapnya.

Penanganan tersebut telah dilakukan sejak bulan September 2023 berdasarkan hasil pemantauan atau patroli Tim Cybercrime Polri atas aktivitas sosial media milik kedua artis tersebut.

“Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB