BERITA JAKARTA – Ali Amsar Lubis selaku Kuasa Hukum Kantor LQ Indonesia Law Firm, resmi melaporkan Janto Junior Simkoputera ke Mabes Polri, terkait dugaan pidana Perbankan dan Pencucian Uang dengan ancaman 15-20 tahun penjara.
“Jumlah kerugian Rp52 miliar. Kita laporkan terduga Janto Junior Simkoputera, Vincent dan Michael sebagai Pengurus Perusahaan PT. Multi Visi Jakarta,” tegas Ali kepada awak media, Kamis (4/7/2024).
Diterangkan Ali, mereka sejak awal tidak memiliki ijin penghimpunan dana masyarakat namun dengan sengaja mengunakan perusahaannya membuka akun dan menghimpun dana para korban dengan modus menjual Obligasi dan Investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terlapor atas nama Janto Junior Simkoputera diketahui sangat licin dan sempat keluar dari kepengurusan Perusahaan di 2021 untuk menghindari kejaran para korban,” kata Ali.
Dikatakan Ali, Janto Junior Simkoputera diketahui berperan ganda sebagai Pendeta dan sampingannya sebagai boss dan pemilik Perusahaan yang diduga menipu uang para korbannya.
“Didepan menampilkan sosok Pendeta dan berpenampilan necis. Tapi sayangnya ngak mau bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi dari 2018 hingga 2021 saat dia masih menjabat sebagai Komisaris,” sindir Ali.
Bahkan, lanjut Ali, dengan angkuhnya Janto Junior Simkoputera malah mengancam balik akan melaporkan LQ Indonesia Law Firm atas dugaan pencemaran nama baik.
“Silahkan dilaporkan saja itu hak setiap Warga Negara. Tidak perlu mengancam jika ada bukti dan cukup unsur laporkan, LQ Indonesia Law Firm bukan Firma Hukum ecek-ecek dan siap menghadapi Anda,” ucap Ali.
“Pengacara Janto Junior Simpkoputera diketahui sebelumnya mendampingi KSP Indosurya dan Henry Surya pun berhasil kami pidanakan penjara 18 tahun. Nasib Janto Junior dan para terlapor lainnya tidak akan berbeda jauh dengan Henry Surya,” imbuh Ali tersenyum.
Diungkapkan Ali, LQ Indonesia Law Firm memiliki bukti yang cukup sebelum mensomasi dan melaporkan Janto Junior dan Michael serta Vincent, antara lain surat AHU PT. Multi Visi Jakarta yang ijin perusahaannya adalah perdagangan dan tidak ada ijin usaha dalam Bidang Keuangan.
“Kedua adalah bukti surat dari UOB yang menyatakan uang ditaruh di rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas ternyata adalah beneficiary PT. Multi Visi Jakarta,” jelas Ali.
Selain itu, surat Lucas, SH yang menjelaskan bahwa UOB Sekuritas tidak bertanggung jawab dan Michael memberikan surat kepada UOB menyatakan bahwa perbuatan penggalangan dana adalah tanggung jawab mereka bukan UOB Kay Hian.
Dengan bukti awal yang cukup, tambah Ali, para Kuasa Hukum LQ Indonesia Law Firm kemudian membuat Laporan Polisi (LP) di Mabes dan berkomitmen akan mengawal hingga para terlapor berakhir di penjara.
“Agar menjadi efek jera bagi para pemangsa masyarakat dan penipu kelas kakap untuk tidak angkuh dan merasa duitnya bisa menyogok Aparat. Apalagi yang berkedok Pendeta sangat hina dan keji itu,” pungkas Ali. (Indra)