BERITA JAKARTA – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai oknum eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, layak mendapatkan sanksi berat jika terbukti melakukan pelanggaran dalam pemusnahan barang bukti.
“Apabila ada dari salah satu barang bukti yang tidak dimusnahkan sesuai cara yang telah ditetapkan maka eksekutor Kejari Jakarta Utara tersebut tentu akan diberi sanksi berat oleh Jaksa Agung,” kata Alexius, Jumat (28/6/2024).
Alexius menuturkan, tugas dan wewenang Kejaksaan RI dipimpin oleh Jaksa Agung RI. Jika terjadi penyimpangan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya baik Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi maka Jaksa Agung sebagai pimpinan dapat memberikan sanksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jaksa Agung sebagai pimpinan dapat memberikan sanksi terhadap jajaran dibawahnya yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam menjalankan tugasnya,” tandas Alexius.
Seperti diberitakan sebelumnya, enam barang bukti senjata api ilegal yang tidak turut dihancurkan pada pelaksanaan pemusnahan Barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 27 Juni 2024, menuai tanggapan miring publik.
Pasalnya, Jaksa selaku eksekutor tidak menyebutkan identitas terpidana dan kasus kepemilikan enam senpi ilegal kepada publik sebagai keterbukaan informasi.
Ada dugaan oknum Jaksa Eksekutor Kejari Jakut, sengaja “mengamankan” sisa barang bukti pistol ilegal yang akan dimusnakan.
Sebab, saat acara pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, Kejari Jakut hanya menampilkan 1 pucuk senpi beserta peluru dan 1 pucuk senjata air soft gun dan peluru gotri dihadapan publik.
Namun entah mengapa pimpinan Kejari Jakut seolah “setengah hati” melaksanakan eksekusi hasil putusan final Pengadilan Negeri Jakut, terhadap enam senpi tersebut dengan mesin pemotong besi duduk?
Padahal berdasarkan catatan dalam surat daftar pemusnahan barang bukti rampasan seperti sabu-sabu, ekstasi dan daun ganja kering dimusnakan dengan menggunakan mesin incinertor milik BNN. Sedangkan senjata tajam dan senjata api menggunakan mesin pemotong besi.
Mirisnya lagi Kajari Dandeni Herdiana mengaku dihadapan media akan mengembalikan enam senpi kepada pihak yang berwenang.
“Kami akan kembalikan barang bukti senpi kepada pihak berwenang karena ada pelurunya,” pungkasnya saat beraudensi dengan sejumlah pewarta di Aula Kejari Jakut. (Sofyan)