Ini Kata Praktisi Hukum Soal Senpi Tak Dimusnahkan Kejari Jakut

- Jurnalis

Sabtu, 29 Juni 2024 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alexius Tantrajaya

Foto: Alexius Tantrajaya

BERITA JAKARTA – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai oknum eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, layak mendapatkan sanksi berat jika terbukti melakukan pelanggaran dalam pemusnahan barang bukti.

“Apabila ada dari salah satu barang bukti yang tidak dimusnahkan sesuai cara yang telah ditetapkan maka eksekutor Kejari Jakarta Utara tersebut tentu akan diberi sanksi berat oleh Jaksa Agung,” kata Alexius, Jumat (28/6/2024).

Alexius menuturkan, tugas dan wewenang Kejaksaan RI dipimpin oleh Jaksa Agung RI. Jika terjadi penyimpangan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya baik Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi maka Jaksa Agung sebagai pimpinan dapat memberikan sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaksa Agung sebagai pimpinan dapat memberikan sanksi terhadap jajaran dibawahnya yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam menjalankan tugasnya,” tandas Alexius.

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

Seperti diberitakan sebelumnya, enam barang bukti senjata api ilegal yang tidak turut dihancurkan pada pelaksanaan pemusnahan Barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 27 Juni 2024, menuai tanggapan miring publik.

Pasalnya, Jaksa selaku eksekutor tidak menyebutkan identitas terpidana dan kasus kepemilikan enam senpi ilegal kepada publik sebagai keterbukaan informasi.

Ada dugaan oknum Jaksa Eksekutor Kejari Jakut, sengaja “mengamankan” sisa barang bukti pistol ilegal yang akan dimusnakan.

Sebab, saat acara pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, Kejari Jakut hanya menampilkan 1 pucuk senpi beserta peluru dan 1 pucuk senjata air soft gun dan peluru gotri dihadapan publik.

Baca Juga :  Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Namun entah mengapa pimpinan Kejari Jakut seolah “setengah hati” melaksanakan eksekusi hasil putusan final Pengadilan Negeri Jakut, terhadap enam senpi tersebut dengan mesin pemotong besi duduk?

Padahal berdasarkan catatan dalam surat daftar pemusnahan barang bukti rampasan seperti sabu-sabu, ekstasi dan daun ganja kering dimusnakan dengan menggunakan mesin incinertor milik BNN. Sedangkan senjata tajam dan senjata api menggunakan mesin pemotong besi.

Mirisnya lagi Kajari Dandeni Herdiana mengaku dihadapan media akan mengembalikan enam senpi kepada pihak yang berwenang.

“Kami akan kembalikan barang bukti senpi kepada pihak berwenang karena ada pelurunya,” pungkasnya saat beraudensi dengan sejumlah pewarta di Aula Kejari Jakut. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB