Ini Kata Praktisi Hukum Soal Senpi Tak Dimusnahkan Kejari Jakut

- Jurnalis

Sabtu, 29 Juni 2024 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alexius Tantrajaya

Foto: Alexius Tantrajaya

BERITA JAKARTA – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai oknum eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, layak mendapatkan sanksi berat jika terbukti melakukan pelanggaran dalam pemusnahan barang bukti.

“Apabila ada dari salah satu barang bukti yang tidak dimusnahkan sesuai cara yang telah ditetapkan maka eksekutor Kejari Jakarta Utara tersebut tentu akan diberi sanksi berat oleh Jaksa Agung,” kata Alexius, Jumat (28/6/2024).

Alexius menuturkan, tugas dan wewenang Kejaksaan RI dipimpin oleh Jaksa Agung RI. Jika terjadi penyimpangan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya baik Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi maka Jaksa Agung sebagai pimpinan dapat memberikan sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaksa Agung sebagai pimpinan dapat memberikan sanksi terhadap jajaran dibawahnya yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam menjalankan tugasnya,” tandas Alexius.

Baca Juga :  Napi Pelaku Love Scamming Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

Seperti diberitakan sebelumnya, enam barang bukti senjata api ilegal yang tidak turut dihancurkan pada pelaksanaan pemusnahan Barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 27 Juni 2024, menuai tanggapan miring publik.

Pasalnya, Jaksa selaku eksekutor tidak menyebutkan identitas terpidana dan kasus kepemilikan enam senpi ilegal kepada publik sebagai keterbukaan informasi.

Ada dugaan oknum Jaksa Eksekutor Kejari Jakut, sengaja “mengamankan” sisa barang bukti pistol ilegal yang akan dimusnakan.

Sebab, saat acara pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, Kejari Jakut hanya menampilkan 1 pucuk senpi beserta peluru dan 1 pucuk senjata air soft gun dan peluru gotri dihadapan publik.

Baca Juga :  Apa Kabar Kasus TPPU Panji Gumilang?

Namun entah mengapa pimpinan Kejari Jakut seolah “setengah hati” melaksanakan eksekusi hasil putusan final Pengadilan Negeri Jakut, terhadap enam senpi tersebut dengan mesin pemotong besi duduk?

Padahal berdasarkan catatan dalam surat daftar pemusnahan barang bukti rampasan seperti sabu-sabu, ekstasi dan daun ganja kering dimusnakan dengan menggunakan mesin incinertor milik BNN. Sedangkan senjata tajam dan senjata api menggunakan mesin pemotong besi.

Mirisnya lagi Kajari Dandeni Herdiana mengaku dihadapan media akan mengembalikan enam senpi kepada pihak yang berwenang.

“Kami akan kembalikan barang bukti senpi kepada pihak berwenang karena ada pelurunya,” pungkasnya saat beraudensi dengan sejumlah pewarta di Aula Kejari Jakut. (Sofyan)

Berita Terkait

Waduh…!!!, Barbuk Senpi Ilegal Tak Dimusnahkan Malah Berpindah Tangan
Alvin Lim: Persoalan Nasabah AJK Lebih Besar dari Kasus Vina!
Tim Penyidik Pidsus Kejagung Sita Emas Murni 7,7 Kilogram
Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen
Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja
Napi Pelaku Love Scamming Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan
Oknum Anggota DPR Main Judol, Praktisi Hukum Sarankan Diperiksa Kejiwaan
Dalam Tuntutan, Jaksa KPK Sebut Motif Korupsi SYL Tamak
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 15:05 WIB

Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap

Jumat, 21 Juni 2024 - 15:35 WIB

Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya

Senin, 29 April 2024 - 13:53 WIB

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Sabtu, 27 April 2024 - 12:43 WIB

47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Berita Terbaru

Foto: Ketua DPC AWPI Kota Bekasi: Jerry

Seputar Bekasi

3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah

Rabu, 3 Jul 2024 - 13:13 WIB

Sekjen LSM PMPR: Anggi Dermawan

Seputar Bekasi

LSM PMPR Laporkan Dugaan Korupsi KONI Kota Bekasi ke KPK

Rabu, 3 Jul 2024 - 00:12 WIB