Penyidikan Perkara Korupsi PT. PGN Terus Berkembang

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Penyidikan perkara dugaan korupsi jual beli gas di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kini penyidikan masih terus berlangsung.

Dan tim penyidik KPK, akhir pekan kemarin penyidik melakukan penggeledah terhadap tiga rumah berbeda yang berlokasi di kawasan Jakarta terkait penyidikan kasus tersebut.

Diketahui, penggeledahan dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka DP selaku Direktur Komersial PT. PGN Periode 2016-2019 serta Komisaris PT. Inti Alasindo Energi (IAE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penanganan perkara dugaan Tipikor yang dilakukan tersangka PG,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/6/2024) di Jakarta.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Minta Ketua MA Tolak PK Juni Indria

Dalam keterangannya, Tessa mengatakan, PD selaku Direktur Komersial PT. PGN 2016-2019 dan kawan-kawan serta tersangka II selaku Komisari PT. IAE

“Berdasarkan informasi, DP merupakan Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT. PGN Periode 2016-2019. Saat ini, Danny merupakan Direktur Utama PT. Inalum,” jelasnya.

Sementara, tersangka lainnya, Iswan Ibrahim yang juga Direktur Utama PT. Isargas. Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.

Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Baca Juga :  Dalam Tuntutan, Jaksa KPK Sebut Motif Korupsi SYL Tamak

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ dan DSW. AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN. Sementara DSW merupakan mantan Direksi PGN.

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Inti Alasindo Energi. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.

Penyitaan ini dilakukan tim penyidik saat menggeledah tiga rumah pegawai PT. PGN terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT. PGN. Kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. (Sofyan)

Berita Terkait

Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen
Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja
Napi Pelaku Love Scamming Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan
Oknum Anggota DPR Main Judol, Praktisi Hukum Sarankan Diperiksa Kejiwaan
Dalam Tuntutan, Jaksa KPK Sebut Motif Korupsi SYL Tamak
Ini Kata Praktisi Hukum Soal Senpi Tak Dimusnahkan Kejari Jakut
Apa Kabar Kasus TPPU Panji Gumilang?
LQ Indonesia Law Firm Minta Ketua MA Tolak PK Juni Indria
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:28 WIB

Melerai Keributan Wartawan Inijabar.com Malah Diserang Pelaku

Senin, 3 Juni 2024 - 14:41 WIB

Camat Jatiasih Kota Bekasi Segera Koordinasikan Kondisi JPO Telan Korban

Minggu, 2 Juni 2024 - 13:04 WIB

M. Alfatih Bocah Jatuh Dari JPO ke Jalur 3 Tol Jatiasih Meninggal Dunia

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:45 WIB

Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang

Senin, 13 Mei 2024 - 09:45 WIB

JNW: Pemilik Bus dan Penyelenggara Study Tour Sekolah Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 25 April 2024 - 18:04 WIB

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

Selasa, 2 April 2024 - 23:31 WIB

Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:24 WIB

Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang

Berita Terbaru

Ilustrasi Judi Online

Seputar Bekasi

Siapkan Sanksi, Pj Walikota Bekasi Ingatkan Aparatur Soal Judol

Senin, 1 Jul 2024 - 19:32 WIB

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH (Founder LQ Indonesia Law Firm)

Berita Utama

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Senin, 1 Jul 2024 - 16:31 WIB