BERITA JAKARTA – Penyidikan perkara dugaan korupsi jual beli gas di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kini penyidikan masih terus berlangsung.
Dan tim penyidik KPK, akhir pekan kemarin penyidik melakukan penggeledah terhadap tiga rumah berbeda yang berlokasi di kawasan Jakarta terkait penyidikan kasus tersebut.
Diketahui, penggeledahan dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka DP selaku Direktur Komersial PT. PGN Periode 2016-2019 serta Komisaris PT. Inti Alasindo Energi (IAE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penanganan perkara dugaan Tipikor yang dilakukan tersangka PG,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/6/2024) di Jakarta.
Dalam keterangannya, Tessa mengatakan, PD selaku Direktur Komersial PT. PGN 2016-2019 dan kawan-kawan serta tersangka II selaku Komisari PT. IAE
“Berdasarkan informasi, DP merupakan Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT. PGN Periode 2016-2019. Saat ini, Danny merupakan Direktur Utama PT. Inalum,” jelasnya.
Sementara, tersangka lainnya, Iswan Ibrahim yang juga Direktur Utama PT. Isargas. Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ dan DSW. AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN. Sementara DSW merupakan mantan Direksi PGN.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Inti Alasindo Energi. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.
Penyitaan ini dilakukan tim penyidik saat menggeledah tiga rumah pegawai PT. PGN terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT. PGN. Kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. (Sofyan)