BERITA BEKASI – Sudah menjadi pemandangan biasa ketika kita melintas disepanjang wilayah RT04, RT05 RW013, Perumahan Pondok Ungu Permai (PUP), Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sepanjang jalan itu, trotoar yang tadinya bisa dimanfaatkan untuk para pejalan kaki berubah pungsi menjadi lapak atau lokasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang setiap harinya mengais rezeki.
Tampaknya, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor: 4 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum, sudah tidak berlaku lagi di wilayah Perumahan Pondok Ungu Permai tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau disini ya gitu sudah jadi tempat wisata PKL,” kata Asep ketika berbincang ringan dengan Matafakta.com sambil menikmati kopinya, Rabu (12/6/2024).
Keberadaan para PKL, sambung Asep, sudah bertahun-tahun dan tidak pernah ada dilakukan penertiban oleh petugas setempat baik Kelurahan maupun Kecamatan setempat.
“Ya, ngak tahu apa memang sudah ada izin resmi atau koordinasi kali dengan wilayah mulai RT atau RW saya kurang tahu. Intinya aman aja disini,” ucapnya.
Asep yang tengah beristirahat sepulang kerja mengaku sering mampir untuk santai sambil menikmati kopi setelahnya baru pulang kerumah.
“Kadang sampai disini Magrib ngaso aja dulu sambil kadang ada yang dicari juga kan banyak lapak pedagang dikawasan sini,” tandasnya.
Pemandangan ini tampaknya sudah menjadi hal lumrah dan biasa meski sudah ada aturan dalam penataan kota yang menyangkut fasilitas umum dimana hak pejalan kaki dan hak penyandang disabilitas diabaikan.
Meninjau UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 34 Tahun 2006, trotoar merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang diselenggarakan Pemerintah.
Kontributor: Rosul