BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma berharap ada hasil akhir dari pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah, menyusul adanya temuan BPK, terkait anggaran alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
“Kepala Inspektorat Kota Bekasi sudah menyatakan bahwa pemeriksaannya sudah selesai. Lalu pertanyaan kita selanjutnya hasilnya gimana disimpan atau diproses. Kalau proses seperti apa prosesnya,” terang Indra, Minggu (9/6/2024).
Sebelumnya, dipersoalan yang sama, Dispora Kota Bekasi sudah mengembalikan temuan atas kerugian keuangan daerah sebesar Rp132 juta ke Kas Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, terkait pengadaan alat-alat olahraga Tahun Anggaran 2023 senilai Rp5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Memang, lanjut Indra, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2017, melarang membeberkan dan menyiarkan hasil pemeriksaannya. Sebab, hasil pemeriksaan harus dilaporkan dulu ke Kepala Daerah dalam hal ini, Pj Walikota Bekasi.
“Ya, nanti kita akan pertanyakan juga ke Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad, terkait adanya temuan BPK yang meminta Inspektorat Daerah selaku APIP yang sudah memeriksa jajaran Dispora Kota Bekasi. Apa yang ditemukan dan berapa kerugiannya,” jelas Indra.
Dikatakan Indra, memang Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), dapat memanfaatkan hasil pengawasan Inspektorat Daerah, terutama dari hasil reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah dalam pelaksanaan rekomendasi BPK dan perbaikan sistem pengendalian Internal.
“APIP yang profesional dan independen mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan kewajaran laporan keuangan. Sebenarnya dalam PP Nomor:12 Tahun 2017 itu juga sudah mengatur tindak lanjutnya,” ungkapnya.
Yaitu, tambah Indra, pada Pasal 25 sampai 28 antara lain APIP wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan masyarakat, dengan melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun ke Kejaksaan.
“Tapi sayangnya, karena APIP atau Inspektorat adalah pemeriksa dalam atau Internal tidak mau ada istilah jeruk makan jeruk, sehingga keberadaan Inspektorat dipandang tidak begitu mempengaruhi mengurangi perbuatan-perbuatan tercela yang merugikan keuangan daerah ini,” pungkasnya.
Diketahui, Inspektorat Pemerintah Kota (Itko) Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dispora Kota Bekasi atas instruksi dari BPK-RI adanya temuan, terkait pengelolaan anggaran pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan 2 yang disinyalir merugikan keuangan daerah.
Dalam pemeriksaannya, Inspektorat Kota Bekasi memanggil PA, PPK, PPTK, Pelaksana ADM dan Pelaksana Teknis yang digelar diruang rapat Lantai 3 dengan membawa lengkap berkas atau dokumen pengadaan alat olahraga tahap 1 dan 2 untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun sayangnya, meski sudah dinyatakan selesai pemeriksaannya, Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi, Lis Wisnyuwati, tidak mau memberikan keterangan hasil pemeriksaannya terhadap jajaran Dispora Kota Bekasi tersebut. “Sudah,” jawab Lis Wisnyuwati singkat. (Dhendi)