BERITA BEKASI – Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Bekasi mengundang 37 Pejabat Eselon III dan IV yang terkena rotasi mutasi untuk hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis 6 Juni 2024 kemarin.
Namun, semua pejabat yang diundang Komisi I tidak hadir yang disinyalir adanya chat whatsapp dari Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad yang melarang anak buahnya untuk hadir di Komisi 1 DPRD Kota Bekasi.
Kaitan hal itu, Pj Raden Gani Muhamad menyatakan, sebetulnya tidak ada masalah sepanjang tidak menyalahi aturan yang sudah diatur dalam Tata Tertib (Tartib) DPRD sebagai Lembaga Legislatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prinsip saya enggak ada masalah, tapi karena ini lembaga punya aturan main bahwa di Tartib DPRD-nya itu tidak boleh memanggil orang perorangan itu lintas OPD. Kecuali ada laporan dan untuk angket. Baca Tatib-nya,” kata Raden Gani.
Dijelaskan Raden Gani bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah dan menanyakan soal Tartib DPRD terkait undangan tersebut.
“Setelah saya pelajari, maka saya kemudian bersurat ke Ketua, karena yang menandatangani undangan DPRD adalah Ketua DPRD. Prinsip saya sepakat sepanjang Tartib DPRD,” tuturnya.
Raden Gani mengaku, sangat menghargai Lembaga Legislatif. Makanya agar tidak menjadi preseden buruk ke depan akhirnya dia meminta anak buahnya untuk tidak hadir penuhi undangan Komisi I.
“Ya, karena mohon maaf itu karena saya menghargai lembaga tadi supaya jangan menjadi preseden di kemudian hari bahwa DPRD bisa memanggil atau keluar dari tartib,” pungkasnya. (Dhendi)