BERITA JAKARTA – Penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT. Timah Tahun 2015-2022 bak akar serabut, menjalar kemana-mana.
Sejumlah pihak telah diperiksa dan ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk suami dari selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Kini Tim Penyidik Pidsus Kejagung, mengulik mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan periode 2017-2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ezaldi menjalani pemeriksaan Tim Penyidik Kejagung sebagai saksi dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT. Timah Tahun 2015-2022.
Turut diperiksa juga tiga Direksi perusahaan selaku mitra Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT. Timah yakni, HT selaku Direktur CV. Maria Kita, PSP selaku Wakil Direktur CV. Mineral Jaya Utama dan HS selaku Direktur CV. Jaya Mandiri.
Meski begitu, belum diketahui apa yang didalami oleh Tim Penyidik Kejagung dari ke-empatnya yang diperiksa sebagai saksi tersebut.
Namun tidak menutup kemungkinan upaya pemeriksaan dilakukan untuk mencari tersangka baru. Sejauh ini penyidik telah menetapkan 21 tersangka atas penyidikan kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya juga tidak menjelaskkan terkait materi pemeriksaan maupun tujuan diperiksanya keempat saksi.
Dia hanya menyebutkan ke-empat saksi diperiksa Tim Penyidik untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah PT. IUP PT Timah tahun 2015-2022.
“Pemeriksaan tersebut memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut,” kata Ketut yang dalam waktu dekat akan diganti Kajari Papua Barat, Harli Siregar sebagai Kapuspenkum Kejaksaan RI di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Seperti diketahui dalam kasus timah Kejagung sejauh ini telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Selain dari pihak swasta juga para pejabat Dinas ESDM Provinsi Babel dijadikan sebagai tersangkanya.
Selain itu, Kejagung dalam rangka untuk mengembalikan dan memulihkan kerugian negara melalui Tim Penyidik telah menyita sejumlah barang-bukti dalam bentuk barang-barang bergerak maupun tidak bergerak dari para tersangkanya.
Antara lain sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil. Kemudian menyita enam smelter di wilayah Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 M2 serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Tim Penyidik Kejagung juga telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah-bangunan. Terakhir sebuah rumah mewah milik tersangka Tamron di daerah Serpong, Banten disita. (Sofyan)