Soal Netralitas Pilkada, POKJA SUBARAYA Soroti Pejabat dan ASN Jawa Barat

- Jurnalis

Kamis, 23 Mei 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POKJA SUBARAYA

POKJA SUBARAYA

BERITA JAKARTA – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, POKJA SABARAYA bakal menyoroti serius terkait netralitas Pejabat Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Barat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyadari pentingnya ASN mentaati aturan netralitas selama periode tersebut.

Oleh karenanya, menjelang hari Pilkada serentak 2024, pengawasan dan penegakan disiplin PNS atas pelanggaran netralitas juga perlu lebih ketat dan diusahakan memberi efek jera bagi PNS yang melakukan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kaitan hal tersebut, hukuman disiplin yang paling berat atas pelanggaran netralitas Pejabat Daerah dan ASN perlu dipertimbangkan.

Dalam penyampaian aspirasinya, Ketua POKJA SABARAYA, Endang Kosasih menyoroti adanya kebobrokan dalam netralitas Pejabat Daerah dan ASN di Jawa Barat.

“Bnyak bersebaran di media sosial dan pemberitaan Pejabat Daerah datang menghadiri acara undangan dari partai politik,” kata Endang saat diwawancarai di Kantor Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Ia melanjutkan, pihaknya menindak lanjuti pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menegaskan para Sekda yang menjabat selaku Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024 nanti wajib mundur dari jabatannya.

“Sesuai Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat Sekretaris Daerah,” jelasnya.

Dengan pertimbangan tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah.

Endang menambahkan, adapun kekosongan Sekretaris Daerah menurut Perpres terjadi, karena Sekretaris Daerah A, diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, C Dinyatakan hilang atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai PNS.

Maka dari itu, Pejabat Daerah atau ASN harus mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, termasuk pengunduran diri Sekretaris Daerah karena mencalonkan diri dan berafiliasi dengan partai politik dalam Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah Perpres Pasal 3.

Sementara , kode etik PNS dalam Aparatur Sipil Negara ( ASN) sudah jelas diterapkannya sanksi yang mengancam ASN jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2024 dapat dikenakan Sanksi.

“Maka dari itu, kami mengawal pernyataan Mendagri yang beberapa hari belakangan ini beredar di akun Media Sosial Kompas TV dan beberapa Media Sosial lainnya serta link berita Media Elektronik terkait larangan untuk Sekda yang menjabat PJ yang masih menjabat sebagai Kepala Daerah dan maju mengikuti kontestasi Pilkada.

Endang menegaskan, bahwa banyak ditemukannya, belum mengundurkan diri dari jabatannya, kami sebagai masyarakat yang bergabung dalam Organisasi Kelompok Kerja Selatan Bekasi Raya atau POKJA SABARAYA meminta ketegasan sanksi dari Mendagri terkait ada dugaan Abuse of Power.

Beberapa oknum pejabat dalam lingkup Aparatur Sipil Negara dibeberapa  Wilayah Daerah Jawa Barat antara lain Sekertaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugarahawan, Sekertaris Daerah, Dr. H. Eman Suherman, MM, Kota Depok dan beberapa wilayah lainnya.

“Harapannya kami meminta KASN serta Mendagri untuk menjawab surat kami dan memberikan klarifikas serta bertindak tegas sesuai amanat UU dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” pungkas Endang. (Mul)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB