Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Tragis tiga puluh delapan warga Tanah Merah Plumpang Jakarta Utara, tewas terpanggang karena diduga keteledoran pihak penggelola Depo Pertamina pada Jumat 3 Maret 2023 lalu.

Mayoritas warga tewas disinyalir lantaran menghirup udara bercampur aroma Bahan Bakar Minyak (BBM) yang meledak di Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara.

Hal tersebut, diungkapkan saksi Yadi Budiono anggota Polres Jakarta Utara, saksi Wahyudin Sekretaris RW 01 Tanah Merah dan saksi Dandi warga Jalan Mayangsari 7.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga saksi tersebut, memberikan keterangannya untuk sembilan terdakwa, yakni Dwi Purnomo Jati, Yayat Muhdiyat, Aprianto, Andri Soewignyo, Rio Triwoto, Krisdian Nur Mulya, Andi Ramadhan, Gungun Gunawan dan Arifin Ashari.

Menurut keterangan Wahyudin, jarak antara pemukiman penduduk dengan tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) Depo Plumpang, hanya dibatasi tembok setinggi 5 meter.

Baca Juga :  Merasa Terancam, Eva Pasaribu Ingin Bicara Dengan Kapolda Sumut   

“Jarak rumah penduduk dengan Depo Pertamina Plumpang hanya dibatasi dengan tembok setinggi 5 meter,” ucap Wahyudin Sekretaris RW 01, Selasa (14/5/2024).

Dan saat peristiwa naas itu terjadi, tidak ada pemberitahuan dari pihak Pertamina.

“Ya ada kami memberitahu kepada para warga untuk meninggalkan pemukiman melalui pengeras suara milik Masjid,” imbuhnya.

Wahyudin menambahkan, peristiwa kelabu terjadi selepas ba’da Isya disaat kondisi tengah turun rintik hujan.

“Tiba-tiba warga berteriak bau bensin, bau bensin. Tak lama kemudian terjadi ledakan besar,” ungkap pria yang mengaku telah menempati lahan tersebut selama 40 tahun.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Adhi Wicaksono dari Kejati DKI Jakarta disebutkan, bahwa para terdakwa yakni, terdakwa I Dwi Purnomo Jati, terdakwa II Yayat Muhdiyat

Terdakwa III Aprianto terdakwa IV Andri Soewignyo dan terdakwa V Rio Triwoto bersama-sama dengan saksi Krisdian Nur Mulya, saksi Andi Ramadhan, saksi Gungun Gunawan, saksi Arifin Ashari, (masing-masing dituntut dalam berkas perkara terpisah)

Pada 3 Maret 2023 sekira Pukul 20.20 WIB di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.

Baca Juga :  Stasiun Bakamla Bali Temukan Korban Terperosok Dari Tebing Saat Berfoto

Akibat peristiwa maut tersebut sebanyak 33 warga disekitar area Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara turut menjadi korban tewas karna mengalami luka bakar berat.

Atas perbuatan terdakwa para pegawai yang bekerja di PT. Pertamina Training And Consulting tersebut, JPU menjerat dengan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (Sofyan)

Berita Terkait

Stasiun Bakamla Bali Temukan Korban Terperosok Dari Tebing Saat Berfoto
Merasa Terancam, Eva Pasaribu Ingin Bicara Dengan Kapolda Sumut   
Pegawai KAI di Jakarta Timur Bunuh Istrinya Tengah Hamil 2 Bulan
Melerai Keributan Wartawan Inijabar.com Malah Diserang Pelaku
Camat Jatiasih Kota Bekasi Segera Koordinasikan Kondisi JPO Telan Korban
M. Alfatih Bocah Jatuh Dari JPO ke Jalur 3 Tol Jatiasih Meninggal Dunia
JNW: Pemilik Bus dan Penyelenggara Study Tour Sekolah Harus Bertanggung Jawab
Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 08:01 WIB

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WIB

Skandal Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Robert A Simanjuntak

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:37 WIB

Rp5,2 Miliar, Janto Junior Simkoputera Dipolisikan Para Korban Uob Kay Hian

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:28 WIB

Waduh…!!!, Barbuk Senpi Ilegal Tak Dimusnahkan Malah Berpindah Tangan

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:40 WIB

Alvin Lim: Persoalan Nasabah AJK Lebih Besar dari Kasus Vina!

Selasa, 2 Juli 2024 - 13:58 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejagung Sita Emas Murni 7,7 Kilogram

Senin, 1 Juli 2024 - 19:04 WIB

Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen

Senin, 1 Juli 2024 - 16:31 WIB

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Jul 2024 - 08:01 WIB