BERITA JAKARTA – Sidang praperadilan penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/5/2024).
Sidang mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Panji yang menghadirkan sembilan saksi diantaranya empat saksi ahli dan lima saksi fakta.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli TPPU Prof. (Asc) Ahmad Sofian, SH, MA, ahli UU ITE, Dr. Andi Widiatno Hummerson, SH, SKom, MH, ahli Hukum Pidana, Dr. Ermania Widjajanti SH, Mhum dan ahli Hukum Perdata, Dr. Subani, SH, MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh kesaksian para ahli, dinilai menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak sah.
“Kesaksian para ahli tadi sudah mematahkan penetapan tersangka yang tidak sah,” ujar Alvin Lim selaku Kuasa Hukum Panji Gumilang dari LQ Indonesia Law Firm usai sidang.
“Ahli dengan jelas menyatakan seluruh proses penyelidikan, penyidikan serta penetapan tersangka itu dilakukan secara hukum formil,” tambahnya.
Menurut Alvin, penetapan tersangka Panji tak sah karena penyidik tak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Bahkan yang ngasih keterangan pers harusnya Kabareskrim atau Kapolri ini malah Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim,” ucapnya.
Selain itu, disebutkan tak ada mens rea atau niat jahat dari Panji Gumilang untuk melakukan TPPU.
“Nggak ada mens rea, mereka mempermasalahkan akta tanah yang pakai nama pengurus dan disebutkan oleh ahli itu bukanlah pidana,” tuturnya.
Karena, sambung Alvin, kalau pidana orang mau ambil atau nyolong dia nggak akan bilang ini bukan punya saya. Justru dia akan ambil dia jual.
“Dia akan mengakui itu punya dia. Jadi tidak adanya mens rea, pidana ini nggak ada. Nah itu yang tadi kami sudah buktikan di persidangan,” jelasnya.
Alvin pun menduga, ada kriminalisasi terhadap Panji. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya alat bukti.
“Ini dia dijadikan tersangka November 2023 alat buktinya, keterangan ahlinya baru diperiksa tanggal 2 April 2024, ketika kita gugat Praperadilan. Mana ada orang dijadikan tersangka dulu, saksi belakangan,” sindirnya.
Atas itu semua, Alvin meminta Pengadilan membatalkan penetapan tersangka Panji. Sebab selain bertentangan dengan hukum formil, ini demi memenuhi rasa keadilan.
“Apalagi ada para santri, ulama yang merupakan pengajar dan masyarakat sekitar yang bergantung terhadap pengelolaan Pesantren,” ungkapnya.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai benteng terakhir keadilan harus bisa memberikan keadilan masyarakat.
Kalau memang, tambah Alvin, penetapan tersangkanya dilakukan dengan cara melawan hukum, dia harus berani membatalkan penetapan tersangka tersebut.
“Uang ini untuk kepentingan masyarakat loh, santri-santri, ulama-ulama di Pesantren. Mereka nggak mikirin ke sana,” pungkasnya.
Adapun sidang Praperadilan Panji Gumilang akan kembali digelar esok hari. Agendanya, pihak Kepolisian menghadirkan saksi ahli. (Indra)