Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

BERITA JAKARTA – Sidang praperadilan penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/5/2024).

Sidang mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Panji yang menghadirkan sembilan saksi diantaranya empat saksi ahli dan lima saksi fakta.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli TPPU Prof. (Asc) Ahmad Sofian, SH, MA, ahli UU ITE, Dr. Andi Widiatno Hummerson, SH, SKom, MH, ahli Hukum Pidana, Dr. Ermania Widjajanti SH, Mhum dan ahli Hukum Perdata, Dr. Subani, SH, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh kesaksian para ahli, dinilai menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak sah.

“Kesaksian para ahli tadi sudah mematahkan penetapan tersangka yang tidak sah,” ujar Alvin Lim selaku Kuasa Hukum Panji Gumilang dari LQ Indonesia Law Firm usai sidang.

Baca Juga :  Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

“Ahli dengan jelas menyatakan seluruh proses penyelidikan, penyidikan serta penetapan tersangka itu dilakukan secara hukum formil,” tambahnya.

Menurut Alvin, penetapan tersangka Panji tak sah karena penyidik tak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Bahkan yang ngasih keterangan pers harusnya Kabareskrim atau Kapolri ini malah Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim,” ucapnya.

Selain itu, disebutkan tak ada mens rea atau niat jahat dari Panji Gumilang untuk melakukan TPPU.

“Nggak ada mens rea, mereka mempermasalahkan akta tanah yang pakai nama pengurus dan disebutkan oleh ahli itu bukanlah pidana,” tuturnya.

Karena, sambung Alvin, kalau pidana orang mau ambil atau nyolong dia nggak akan bilang ini bukan punya saya. Justru dia akan ambil dia jual.

“Dia akan mengakui itu punya dia. Jadi tidak adanya mens rea, pidana ini nggak ada. Nah itu yang tadi kami sudah buktikan di persidangan,” jelasnya.

Alvin pun menduga, ada kriminalisasi terhadap Panji. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya alat bukti.

Baca Juga :  Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

“Ini dia dijadikan tersangka November 2023 alat buktinya, keterangan ahlinya baru diperiksa tanggal 2 April 2024, ketika kita gugat Praperadilan. Mana ada orang dijadikan tersangka dulu, saksi belakangan,” sindirnya.

Atas itu semua, Alvin meminta Pengadilan membatalkan penetapan tersangka Panji. Sebab selain bertentangan dengan hukum formil, ini demi memenuhi rasa keadilan.

“Apalagi ada para santri, ulama yang merupakan pengajar dan masyarakat sekitar yang bergantung terhadap pengelolaan Pesantren,” ungkapnya.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai benteng terakhir keadilan harus bisa memberikan keadilan masyarakat.

Kalau memang, tambah Alvin, penetapan tersangkanya dilakukan dengan cara melawan hukum, dia harus berani membatalkan penetapan tersangka tersebut.

“Uang ini untuk kepentingan masyarakat loh, santri-santri, ulama-ulama di Pesantren. Mereka nggak mikirin ke sana,” pungkasnya.

Adapun sidang Praperadilan Panji Gumilang akan kembali digelar esok hari. Agendanya, pihak Kepolisian menghadirkan saksi ahli. (Indra)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB