BERITA BEKASI – 47 hari sudah laporan polisi dugaan pelecehan seksual oleh pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Cibarusah berinisial OB kepada seorang santri perempuan berinisial N belum juga mendapat respon Polres Metro Kabupaten Bekasi.
Orang tua korban yang melaporkan sejak 12 Maret 2024 berharap Polres Metro Kabupaten Bekasi, segera menangkap pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuannya yang kini mengalami trauma berat.
“Saya selaku orang tua jelas tidak bisa menerima dan minta polisi segera menangkap Ustadz berinisial OB sebagai guru ngaji yang tidak bermoral itu,” tegasnya kepada awak media, Sabtu (27/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika pihak polisi, lanjut orang tua korban, tidak mampu menangkap Ustadz OB, maka akan banyak lagi Santriwati (Santri Perempuan) yang akan menjadi korban pelecehan seperti yang dialami anaknya N.
“Kalau polisi tidak mampu melakukan penangkapan dan pemeriksaan, maka benar Ustadz OB kebal hukum. Kasus ini, kita sudah laporkan sejak 12 Maret 2024 hingga kini belum juga direspon,” tandasnya kecewa.
Kepada ibunya, N menceritakan prilaku bejat Ustadz OB sebagai guru ngaji sekaligus pimpinan Ponpes yang sering memeluk, mencium dan bahkan meraba payudaranya disaat Ponpes dalam keadaan sepi.
“Saat Ponpes sedang keadaan sepi ada yang mengetuk pintu kamar. Begitu saya buka Ustadz OB masuk dan langsung meluk, cium dan meraba payudara,” kata korban N lirih kepada ibunya.
Korban juga mengaku, bahwa prilaku Ustadz OB, bukan hanya sekali, tapi sering dilakukannya diwaktu yang berbeda hingga korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat guru ngajinya tersebut kepada ibunya. (Indra)