Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan yang terjadi di Polokarto Kabupaten Sukoharjo. Para pelaku adalah DP (22), RMS (21) dan GS (29) yang masih berstatus pelajar.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, pengungkapan bermula saat saksi Rohmad Hidayatullah tengah keliling Kampung di Dukuh Gagan, RT02/RW07, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada Minggu 14 April 2024 sekitar Pukul 08.00 WIB.

Saat melewati pemakaman, dirinya mencium aroma tak sedap seperti bau bangkai. Saat saksi Rohmad mengecek selokan melihat mayat perempuan dan langsung melaporkan ke pengurus RT yang diteruskan ke Polsek Polokarto.

Luthfi mengatakan, ini merupakan pembunuhan berencana. “Pelaku ingin menguasai harta korban. Pelaku ini masih pelajar,” kata Luthfi di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/2024).

Luthfi mengungkapkan, modus para pelaku dengan menjerat leher korban, kemudian korban yang sempat melawan dipukul menggunakan batu dan diinjak dadanya hingga tewas.

Setelah tewas, korban dibuang di selokan dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan para pelaku membawa kabur uang, sepeda motor dan HP korban.

Baca Juga :  Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

“Motif pelaku karena desakan kebutuhan hidup, dia punya hutang sehingga akhirnya merencakan pembunuhan terhadap korban yang sudah dikenal pelaku,” jelas Luthfi.

Dari pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 sepeda motor milik korban, satu buah batu untuk menghantam korban, satu buah tali untuk menjerat leher dan 1 setel pakaian yang digunakan korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 339 dan 338 KUHP, tentang pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Nining)

Biro Jateng

Berita Terkait

Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi
Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI
Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi
Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga
Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Berita ini 234 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:59 WIB

Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 17:47 WIB

Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:14 WIB

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 14 November 2024 - 18:42 WIB

Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB