Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan yang terjadi di Polokarto Kabupaten Sukoharjo. Para pelaku adalah DP (22), RMS (21) dan GS (29) yang masih berstatus pelajar.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, pengungkapan bermula saat saksi Rohmad Hidayatullah tengah keliling Kampung di Dukuh Gagan, RT02/RW07, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada Minggu 14 April 2024 sekitar Pukul 08.00 WIB.

Saat melewati pemakaman, dirinya mencium aroma tak sedap seperti bau bangkai. Saat saksi Rohmad mengecek selokan melihat mayat perempuan dan langsung melaporkan ke pengurus RT yang diteruskan ke Polsek Polokarto.

Luthfi mengatakan, ini merupakan pembunuhan berencana. “Pelaku ingin menguasai harta korban. Pelaku ini masih pelajar,” kata Luthfi di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/2024).

Luthfi mengungkapkan, modus para pelaku dengan menjerat leher korban, kemudian korban yang sempat melawan dipukul menggunakan batu dan diinjak dadanya hingga tewas.

Setelah tewas, korban dibuang di selokan dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan para pelaku membawa kabur uang, sepeda motor dan HP korban.

“Motif pelaku karena desakan kebutuhan hidup, dia punya hutang sehingga akhirnya merencakan pembunuhan terhadap korban yang sudah dikenal pelaku,” jelas Luthfi.

Baca Juga :  Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang

Dari pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 sepeda motor milik korban, satu buah batu untuk menghantam korban, satu buah tali untuk menjerat leher dan 1 setel pakaian yang digunakan korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 339 dan 338 KUHP, tentang pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Nining)

Biro Jateng

Berita Terkait

Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang
JNW: Pemilik Bus dan Penyelenggara Study Tour Sekolah Harus Bertanggung Jawab
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Berita ini 39 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB