Di PN Jakpus, Jaksa Gershon G Renta Tuntut Pelaku Penadah 5 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Penadah Michael

Foto: Terdakwa Penadah Michael

BERITA JAKARTA – Kabar gembira bagi para bromocorah. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai salah satu instrumen Negara dibidang Penegakan Hukum akan menuntut ringan bagi pelaku penadah barang curian di meja hijau.

Selain hukuman ringan, Jaksa selaku Penuntut Umum juga akan memberikan hak istimewa atau privilege menjadi Kuasa Hukum “temporer” untuk terdakwa dipersidangan.

Hal itu, ditunjukan Jaksa Gershon G Renta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat baru-baru ini terhadap terdakwa Michael pelaku penadahan baterai motor listrik.

Dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Jaksa Gershon, meminta agar sang juru pengadil, memberikan hukuman selama 5 bulan penjara.

Jaksa berdalih, ajuan tuntutan selama 5 bulan penjara lantaran Michael sudah berdamai dengan pihak korban yakni, PT. SWAP Energi Indonesia dengan mengganti kerugian materi sebesar Rp250 juta.

“Terdakwa Michael sudah mengganti kerugian sebesar Rp250 juta rupiah,” ucap Jaksa Gershon kala itu dihadapan Majelis Hakim persidangan.

Padahal sejatinya, tugas pokok dan fungsi Jaksa sebagai perwakilan Negara untuk melakukan pembelaan hukum terhadap masyarakat yang menjadi korban kejahatan di meja hijau, bukan malah sebaliknya.

Bahkan Negara pun meminta Jaksa berperan untuk menyelidiki, menuntut dan mengawasi kasus-kasus pidana untuk mencapai keadilan dan menegakan hukum.

Tragisnya, sikap tidak adil dipertontonkan Jaksa Gershon kepada pelaku pencurian baterai motor listrik terdakwa Febri Saputra yang dituntut selama 2 tahun penjara. Berbeda dengan Michael.

Sementara, merujuk pada Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penadahan, hukuman pidana pelaku penadahan adalah 4 tahun penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB