Di PN Jakpus, Jaksa Gershon G Renta Tuntut Pelaku Penadah 5 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Penadah Michael

Foto: Terdakwa Penadah Michael

BERITA JAKARTA – Kabar gembira bagi para bromocorah. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai salah satu instrumen Negara dibidang Penegakan Hukum akan menuntut ringan bagi pelaku penadah barang curian di meja hijau.

Selain hukuman ringan, Jaksa selaku Penuntut Umum juga akan memberikan hak istimewa atau privilege menjadi Kuasa Hukum “temporer” untuk terdakwa dipersidangan.

Hal itu, ditunjukan Jaksa Gershon G Renta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat baru-baru ini terhadap terdakwa Michael pelaku penadahan baterai motor listrik.

Dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Jaksa Gershon, meminta agar sang juru pengadil, memberikan hukuman selama 5 bulan penjara.

Jaksa berdalih, ajuan tuntutan selama 5 bulan penjara lantaran Michael sudah berdamai dengan pihak korban yakni, PT. SWAP Energi Indonesia dengan mengganti kerugian materi sebesar Rp250 juta.

“Terdakwa Michael sudah mengganti kerugian sebesar Rp250 juta rupiah,” ucap Jaksa Gershon kala itu dihadapan Majelis Hakim persidangan.

Padahal sejatinya, tugas pokok dan fungsi Jaksa sebagai perwakilan Negara untuk melakukan pembelaan hukum terhadap masyarakat yang menjadi korban kejahatan di meja hijau, bukan malah sebaliknya.

Baca Juga :  Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Bahkan Negara pun meminta Jaksa berperan untuk menyelidiki, menuntut dan mengawasi kasus-kasus pidana untuk mencapai keadilan dan menegakan hukum.

Tragisnya, sikap tidak adil dipertontonkan Jaksa Gershon kepada pelaku pencurian baterai motor listrik terdakwa Febri Saputra yang dituntut selama 2 tahun penjara. Berbeda dengan Michael.

Sementara, merujuk pada Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penadahan, hukuman pidana pelaku penadahan adalah 4 tahun penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB