Kakanwil Kemenkumham Jateng Bantah Kabar Napi Lapas Kelas IIA Permisan Kabur

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan

Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan

BERITA SEMARANG – Seorang narapidana Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan yang diberitakan kabur pada Kamis 22 Maret 2024, ditemukan.

Napi atas nama Muamar bin Arifin alias Amar ditemukan kembali oleh petugas Lapas pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar kandang sapi pada Lapas Kelas IIB Terbuka Nusakambangan.

Diketahui, saat ini Amar sedang menjalani asimilasi yang diberikan oleh pihak Lapas karena telah memenuhi beberapa ketentuan, antara lain setengah masa pidana dan berkelakuan baik, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi memang yang bersangkutan sedang menjalani asimilasi dan masih berada di wilayah Nusakambangan, hingga ditemukan,” jelas Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, Sabtu (23/3/2024).

Diungkapkan Tejo, dari laporan Kalapas Permisan yang bersangkutan merasa kangen dengan keluarga, apalagi di bulan Suci Ramadhan seperti saat ini. Terkadang melamun pada saat bekerja di luar Lapas, sehingga tidak sadar jika waktu untuk kembali ke Lapas telah lewat (Pukul 12.00) untuk apel.

“Napi tersebut merasa takut, sehingga memutuskan untuk tetap di luar sampai petugas yang berstatus sebagai Walinya lewat di sekitar Lapas Terbuka,” jelasnya.

Kakanwil menegaskan bahwa narapidana Amar tidak kabur dari Nusakambangan, apalagi dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian.

“Tidak benar jika dikatakan kabur. Wilayah Nusakambangan ini kan cukup luas dan program asimilasi narapidana menjangkau wilayah tersebut. Apalagi dia ditemukan masih disekitar Lapas Terbuka Nusakambangan,” pungkas Tejo .

Diketahui, Muamar bin Arifin alias Amar merupakan narapidana kasus pemerasan yang dijerat Pasal 368 (2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP, dan pencurian pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP serta Pasal 368 ayat (2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP. (Nining)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB