Kakanwil Kemenkumham Jateng Bantah Kabar Napi Lapas Kelas IIA Permisan Kabur

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan

Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan

BERITA SEMARANG – Seorang narapidana Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan yang diberitakan kabur pada Kamis 22 Maret 2024, ditemukan.

Napi atas nama Muamar bin Arifin alias Amar ditemukan kembali oleh petugas Lapas pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar kandang sapi pada Lapas Kelas IIB Terbuka Nusakambangan.

Diketahui, saat ini Amar sedang menjalani asimilasi yang diberikan oleh pihak Lapas karena telah memenuhi beberapa ketentuan, antara lain setengah masa pidana dan berkelakuan baik, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi memang yang bersangkutan sedang menjalani asimilasi dan masih berada di wilayah Nusakambangan, hingga ditemukan,” jelas Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, Sabtu (23/3/2024).

Diungkapkan Tejo, dari laporan Kalapas Permisan yang bersangkutan merasa kangen dengan keluarga, apalagi di bulan Suci Ramadhan seperti saat ini. Terkadang melamun pada saat bekerja di luar Lapas, sehingga tidak sadar jika waktu untuk kembali ke Lapas telah lewat (Pukul 12.00) untuk apel.

“Napi tersebut merasa takut, sehingga memutuskan untuk tetap di luar sampai petugas yang berstatus sebagai Walinya lewat di sekitar Lapas Terbuka,” jelasnya.

Kakanwil menegaskan bahwa narapidana Amar tidak kabur dari Nusakambangan, apalagi dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian.

“Tidak benar jika dikatakan kabur. Wilayah Nusakambangan ini kan cukup luas dan program asimilasi narapidana menjangkau wilayah tersebut. Apalagi dia ditemukan masih disekitar Lapas Terbuka Nusakambangan,” pungkas Tejo .

Diketahui, Muamar bin Arifin alias Amar merupakan narapidana kasus pemerasan yang dijerat Pasal 368 (2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP, dan pencurian pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP serta Pasal 368 ayat (2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP. (Nining)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB