Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Evaluasi Triwulan I dan Pelaksanaan Triwulan II

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto

Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto

BERITA SEMARANG – Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran Triwulan I di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng, ada tiga faktor yang mempengaruhi rendahnya nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto saat memberikan arahan pada kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I dan Persiapan Pelaksanaan Anggaran Triwulan II Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Aula Kresna Basudewa, Kamis (21/3/2024).

Dikatakan, pertama terkait Deviasi Halaman III DIPA masih sering terjadi realisasi tidak sesuai dengan target Rencana Penarikan Dana (RPD)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua terkait Penyerapan Anggaran. Realisasi berdasarkan SPPD Per 19 Maret 2024 belum melampaui Target Triwulan I,” ungkapnya.

Terkait data kontrak, diketahui masih banyak UPT yang penyampaian data kontraknya terlambat. Menindaklanjuti problem tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jateng merumuskan 10 strategi peningkatan nilai IKPA untuk periode mendatang.

Pertama, pelaksanaan anggaran harus sesuai IKPA dengan titik konsentrasi perbaikan di RPD untuk Belanja Barang, di Triwulan II sebesar 50 persen, Triwulan III sebesar 80 persen dan Triwulan IV sebesar 100 persen.

“Kedua, melakukan Revisi RPD diawal Triwulan II, III, dan IV sesuai dengan target penyerapan pada poin 1 dan mengisi formulir Rencana Kegiatan Triwulan II dan konsistensi untuk melaksanakan,” pesannya.

“Laksanakan kegiatan sesuai dengan tencana penarikan dana bulanan per jenis belanja, dengan deviasi tidak melebihi 5%. Daftarkan data kontrak ke KPPN maksimal 5 hari kerja setelah surat perjanjian kontrak ditandatangani,” sambungnya.

Kakanwil juga menginstruksikan untuk menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai.

Kemudian, memperhatikan batas waktu pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) atau Tambahan Uang Persediaan (TUP), mempercepat revolving UP dan memastikan penggunaan UP/TUP sesuai kebutuhan dan sesuai akun, memperhatikan batas waktu penyampaian SPM pada akhir tahun sesuai Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran pada Akhir Tahun Anggaran.

“Segera melaporkan data capaian output per bulan paling lambat 5 hari kerja pada bulan berikutnya sesuai target RPD,” kata Tejo.

“Terakhir, tingkatkan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 sesuai target Kementerian sebesar 96,00,” tandasnya.

Penandatanganan Komitmen Bersama terkait Pelaksanaan Anggaran.

Komitmen ini merupakan tindak lanjut Hasil Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I dan Persiapan Pelaksanaan Anggaran Triwulan II Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Aula Kresna Basudewa.

Dokumen Komitmen Bersama tersebut ditandatangani oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Jateng, yang disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, dan di ketahui oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto.

Rumusan strategi tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen komitmen bersama terkait pelaksanaan anggaran.

Dokumen komitmen bersama tersebut ditandatangani oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Jateng, yang disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, dan di ketahui oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto. (Nining)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB