Penyidik Kejagung Periksa Saksi Kasus Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung RI

Kejagung RI

BERITA JAKARTA – Penanganan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023 terus bergulir.

Bahkan, para penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intensif.

Penyidik Jam-Pidsus Kejagung, memeriksa sejumlah saksi yang patut ditengarai mengetahui skenario patgulipat uang milik Negara yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun saksi yang diperiksa pada Rabu 13 Maret 2024, berinisial AMD selaku Inspektur II Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI periode 2016 sampai dengan 2017.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Dalam kasus tersebut, 7 tersangka yakni, tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan tersangka FG.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi mengatakan, pada 2017-2019, Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah mengadakan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa.

Dimana dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase.

“Sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan,” kata Kuntadi.

Baca Juga :  Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Selain itu, lanjut Kuntadi, pelaksanaan proyek tidak mengindahkan feasibility study dan penetapan jalur trase oleh Menteri Perhubungan.

Bahkan dalam pelaksanaan ini Kepala Balai memindahkaan jalur yang semestinya ditetapkan Menteri Perhubungan ke jalur eksisting.

“Sehingga jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan bahkan tidak dapat dioperasikan sebagaimana mestinya,” ujar Kuntadi.

Kuntadi mengatakan, proyek ini nilainya menggunakan APBN senilai Rp1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara masih dilakukan.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB