BERITA JAKARTA – Perkara Guru Besar IPB, Prof Ing Mokoginta setelah 7 tahun bergulir, dengan 4 laporan polisi, 5 tahun di Polda Sulut dengan 5 Kapolda dan 2 Tahun di Bareskrim Polri akhirnya masuk babak baru.
Bareskrim Polri melalui Subdit 2 Unit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu Sdr. Michael Chisje Waas.
Kepada awak media, Advokat Nathaniel Hutagaol, SH, MH mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah memberikan kepastian hukum terhadap Guru Besar IPB Prof. Ing Mokoginta dalam perkara yang sudah cukup lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan sudah adanya tersangka harus menjadi momentum krusial bagi penyidik untuk mengungkap seluruh kebenaran dalam perkara ini, termasuk menambah tersangka tersangka baru,” terang Nathaniel, Rabu (13/3/2024).
Menurut Nathaniel selaku kuasa hukum, tidak mungkin hanya ada satu tersangka dalam perkara ini, tidak mungkin dia mendesain dan melakukan pemalsuan dokumen-dokumen tanah tersebut sendiri karena pasti ada orang lain yang membantunya.
“Atau mungkin Michael ini hanya kaki tangan saja? Atau mungkin masih ada aktor intelektual besar dibalik ini?. Kami berharap dan meyakini Bareskrim Polri bisa menuntaskan perkara ini termasuk mencari tersangka yang menjadi otak dibalik perkara ini,” ujar Niel.
Prof Ing Mokoginta menambahkan, kami sekeluarga mengapresiasi atas kinerja Mabes Polri hingga sampai ke tahap penetapan tersangka, namun kami juga sedikit mempertanyakan terkait penetapan tersangka ini, karena sejujurnya kami tidak tahu siapa tersangka Michael Chisje Waas ini.
“Dalam Gugatan PTUN kami, Michael bukan bagian tergugat dan tidak pernah menjadi saksi dari kami penggugat maupun tergugat, bahkan ketika kami digugat secara Perdata di PN Kota Kotamobagu, Michael ini juga bukan para pihak dan tidak pernah juga menjadi saksi,” jelasnya.
“Selama perkara ini berjalan sejak 2017 dari Polda Sulut sampai ditarik ke Mabes Polri, kami juga tidak mendengar nama Michael Chisje Waas ini, kami menduga Michael Chisje Waas ini bukan aktor utamanya dia cuman kaki tangan saja,” tambah Prof Ing.
Nathaniel juga menambahkan bahwa kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penahanan segera terhadap Michael Chisje Waas yang sudah menjadi tersangka guna efesiensi penuntasan perkara ini.
“Termasuk penambahan tersangka-tersangka baru. Intinya tetap kita ingin perkara ini dituntaskan,” tutupnya.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat 0818-0454-4489 dan email di
lq***********@gm***.com