Banyak Berita Hoaks, Polda Jateng Himbau Masyarakat Kroscek Informasi

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto: Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto

Ket Foto: Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto

BERITA SEMARANG – Polda Jawa Tengah meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya muatan berita palsu atau hoaks. Masyarakat diimbau bertindak bijak dengan melakukan kroscek dan bersikap kritis terhadap berita yang beredar terutama di laman media sosial.

“Lakukan saring sebelum sharing berita ke orang lain, karena orang yang ikut menyebar hoaks dapat diancam dengan segudang pasal, baik KUHP maupun UU ITE,” terang Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Senin (4/3/2024).

Satake menyebut, penyebaran hoaks meningkat pesat pada akhir 2023 dan awal 2024. Adapun konten terbanyak terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasar data LSM Mafindo atau Masyarakat Anti Fitnah Indonesia disebutkan patform Youtube menjadi tempat ditemukan hoaks terbanyak 44,6 persen, Facebook 34,4 persen, Tiktok 9,3 persen, Twitter atau X 8 persen, Whatsapp 1,5 persen dan Instagram 1,4 persen,” jelasnya.

Meski demikian, konten hoaks yang bermuatan isu-isu lain seperti bencana alam hingga penawaran kredit Perbankan juga banyak ditemui.

Dirinya mengimbau agar masyarakat segera menghapus konten hoaks atau melaporkannya ke polisi atau Keminkominfo.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Secara tegas, dirinya juga meminta agar konten-konten hoaks jangan sampai disebarkan, sehingga berpotensi merugikan orang lain.

Untuk menangkal peredaran hoaks, Satake meminta masyarakat bersikap kritis dan berkonsultasi dengan orang lain, terkait beredarnya konten-konten tertentu di media sosial.

“Ada baiknya bergabung dengan grup-grup diskusi anti hoaks, sehingga bisa menambah wawasan dan update informasi terkini,” imbuhnya.

Menurut Satake, sejumlah langkah bisa dilakukan masyarakat untuk mengenali apakah suatu konten hoaks atau tidak. Langkah-langkah tersebut antara lain:

  1. Mengidentifikasi sumber berita apakah itu berasal dari situs berita terkemuka, agen berita resmi, atau situs yang kurang dikenal. Waspadai situs web dengan domain yang tidak biasa atau meniru situs resmi dengan menambahkan perubahan kecil pada nama domainnya.
  2. Memeriksa tanggal publikasi. Periksa tanggal publikasi berita, beberapa hoaks sengaja disebar sehingga menjadi viral lagi setelah beberapa tahun berlalu.
  3. Memeriksa judul yang sensasional. Jika judul berita terdengar sangat sensasional atau menggegerkan, agar masyarakat mempertimbangkan untuk mencari sumber lain yang dapat mengonfirmasi berita tersebut.
  4. Melakukan verifikasi fakta. Gunakan sumber-sumber terpercaya atau situs web verifikasi fakta untuk memeriksa apakah berita tersebut sudah diperiksa dan dikonfirmasi kebenarannya.
  5. Memeriksa kesesuaian dengan sumber resmi. Jika berita mencantumkan pernyataan atau tindakan dari pejabat pemerintah atau organisasi resmi, perlu diperiksa apakah klaim tersebut sesuai dengan pernyataan resmi dari sumber tersebut.
  6. Cek foto dan video. Periksa apakah foto atau video yang digunakan dalam berita tersebut telah disunting atau diedit dengan cara yang dapat memanipulasi konteksnya.
  7. Mengevaluasi gaya bahasa. Perlu diperhatikan bahasa yang digunakan dalam berita. Hoaks sering kali menggunakan kata-kata berlebihan, emosi berlebihan, atau klaim yang tidak mendukung dengan bukti konkrit.
  8. Memperhatikan tanda-tanda ciri-ciri umum. Hoaks sering kali memiliki ciri-ciri umum seperti tautan ke situs web yang mencurigakan, ejaan dan tata bahasa yang buruk, atau klaim yang sangat tidak masuk akal.
  9. Menggunakan akal sehat. Perlu dianalisa apakah isi konten yang beredar itu masuk akal atau realistis. Bila tidak, kebenarannya perlu dipertanyakan.
Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Pewarta: Nining

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 20:35 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center

Rabu, 27 Nov 2024 - 06:45 WIB

Bekasi United Putri

Olahraga

Bekasi United Putri Kalah Tipis Dari Persib Bandung Putri

Rabu, 27 Nov 2024 - 06:33 WIB