Dam Truck Lindas Bocah Hingga Tewas di Kebalen Dilimpahkan ke Polres

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Korban Ilman & Kasi Dalops Dishub Kabupaten Bekasi, Syarief Hidayat

Foto: Korban Ilman & Kasi Dalops Dishub Kabupaten Bekasi, Syarief Hidayat

BERITA BEKASI – Kasus dam truck urugan tanah bernopol E 8285 FP yang melindas seorang bocah berusia 12 tahun di Jalan Raya Perjuangan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.

“Karena ada korban meninggal jadi kasusnya penanganan Polres. Sudah dilimpahkan,” ujar Bhabinkamtibmas Kebalen, Aiptu Mislan singkat saat dihubungi Matafakta.com, Selasa (20/2/2024) malam.

Peristiwa na’as yang menimpa bocah bernama Ilman yang baru duduk dibangku Kelas 6 SD itu terjadi pada Senin 19 Februari 2024 sekitar Pukul 12:30 WIB siang sepulang sekolah tak jauh dari Kantor Kelurahan Kebalen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peristiwa tragis itu, Ilman tewas seketika akibat terlindas dam truck bernopol E 8285 PF yang tengah membawa urugan hingga wajah korban sudah tidak bisa dikenali. Jasad korban pun langsung dibawa ke RS. Tiara Kebalen.

Selain melanggar jam operasional yang sudah ditentukan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, kendaraan berat bernopol E 8285 PF itu berkondisi sudah tidak layak jalan atau beroperasi.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengendali Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Syarief Hidayat mengatakan, kendaraan tidak layak jalan masih beroperasi adalah sebuah pelanggaran.

“Jelas pelanggaran. Apalagi kendaraan tersebut telah menimbulkan masalah seperti kecelakaan berat yang mengakibatkan matinya orang si pemilik juga bisa dipidana,” kata Syarief menanggapi Matafakta.com, Senin 19 Februari 2024 kemarin.

Untuk operasi, kata Syarief, kendaraan dam truck pengakut tanah diwilayah Kebalen, Kecamatan Babelan, sudah ditentukan mulai Pukul 22.00 hingga sebelum Subuh. Diluar ketentuan itu, dam truck pengakut urugan dilarang beroperasi.

“Ya…intinya kendaraan berat pengakut tanah atau urugan. Kan sudah ada plangnya dipasang disana dan sudah dikoordinasikan ke Camat hingga Polsek Babelan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
Berita ini 300 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB