Ditjen Minerba Diminta Tolak Pengajuan RKAB PT. Sumber Rejeki Ekonomi

- Jurnalis

Sabtu, 3 Februari 2024 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIRJEN MINERBA

DIRJEN MINERBA

BERITA JAKARTA – Berpotensi terjerat perkara korupsi dan menunggak kewajiban pembayaran e-PNBP 2019-2022 sebesar Rp22,5 miliar, Ditjen Minerba diminta menolak pengajuan RKAB PT. Sumber Rejeki Ekonomi (SRE), perusahaan tambang batubara yang berlokasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), A. Saefudin kepada awak media di Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Pertimbangan lainnya, kata A. Saefudin, Pangestu Hari Kosasih, Direktur dan pemilik 99 persen saham PT. SRE, berdasarkan Akte Nomor: 21 yang diterbitkan Notaris Adeline Wijaya, SH, M.Kn di Kota Malang pada 14 Maret 2023 itu potential suspect menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka dalam kasus pidana pencaplokan tambang PT. Skyland Energi Power dengan modus pemalsuan Akte sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/323.2a-Subdit I/I/2023/Dit Tipidum tertanggal 19 Januari 2023,” ungkapnya.

Dikatakan A. Saefudin, kasus ini merupakan praktik mafia tambang yang merusak iklim investasi. Pelaku kerap menjual-jual nama Nahdlatul Ulama (NU) untuk “mengintimidasi” pejabat, termasuk dilingkungan Minerba.

“Sedangkan di Bareskrim Polri, bendahara umum organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu, telah memperalat untuk merintangi penyidikan agar selamat dari ancaman jeratan pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, Pangestu Hari Kosasih terlilit kasus dugaan penipuan sebesar Rp20 miliar sebagaimana surat Laporan Polisi (LP) No: LBP/750/IX/2020/UM/SPKT tanggal 25 September 2020 atas nama pelapor, Christeven Mergonato (Kopi Kapal Api) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Sp.Sidik/712/VIII/RES.1.11/2021/Ditreskrimum Polda Jawa Timur tanggal 19 Agustus 2021.

Perkara dugaan korupsi itu bermula ketika pada 30 Agustus 2013, PT. SRE menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara dengan PT. PLN Batubara, Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013, sebanyak 100.000 metric ton, dengan harga Rp388.000 per MT, FOB Tongkang di Jetty Terminal Kalimantan Selatan, berdasarkan IUP OP Nomor: 188.45/410/2010 tanggal 21 Oktober 2010 yang diterbitkan Bupati Barito Utara atas nama PT. SRE.

Baca Juga :  JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK

Setelah PT. PLN Batubara melakukan pembayaran kepada PT. SRE pada tanggal 11 September 2013, melalui Bank Bukopin senilai Rp15,9 miliar kepada PT. SRE sebagai uang muka, sesuai permintaan pembayaran Nomor: 001/SRE/IX/2013 tertanggal 4 September 2013 senilai Rp11.945.239.017.

“Hal itu, sesuai Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 015/SRE/X/2014 tertanggal 27 Oktober 2014 yang ternyata PT. SRE tidak berkemampuan mensupply batubara sesuai yang dijanjikan, sehingga Negara dalam hal ini PT. PLN Batubara dirugikan sebesar Rp15.721.300.310 dan berpotensi menjadi perkara korupsi.

DIDUGA MAFIA TAMBANG

Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0181/IV/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 14 April 2022 tersebut, Pangestu Hari Kosasih bersama-sama Dawud Suyipto diduga telah menyuruh Notaris Sugeng Purnawan, SH di Kabupaten Bogor untuk membuat Akte Nomor: 1036 tanggal 30 Maret 2022 yang didalamnya terdapat keterangan palsu yang pada pokoknya dinyatakan bahwa:

Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. Skyland Energy Power Nomor: 29 yang diterbitkan Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto di Kota Jakarta Pusat  tanggal 25 Juni  2012 telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 471/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 15 September 2015.

“Padahal pada kenyataannya, dalam amar putusan PN Jakarta Pusat Bernomor: 471/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 15 September 2015 tersebut, tidak terdapat pembatalan akte Nomor: 29 tersebut,” jelasnya.

Pangestu Hari Kosasih diduga melakukan pidana pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu dalam akta authentik dengan mens rea pencaplokan tambang batubara PT. Skyland Power Energy dari pemiliknya yang sah bernama Edy sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 ayat (1) dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berdasarkan bukti Akte Nomor: 1036 tanggal 30 Maret 2022, para pelaku yang sama membuat pula Akte Nomor: 1045 tanggal 30 Maret 2022 yang juga menempatkan keterangan palsu, bahwa Amin telah menjual sahamnya di PT. Skyland Energy Power kepada PT. Bumi Bentang Alam sebanyak 350 lembar dan kepada Dawud Suyipto sebanyak 150 lembar.

Baca Juga :  Korban PT. Pialang Equityworld dan PT. Rifan Financindo Minta Kepastian Hukum

“Dengan susunan Pengurus: Ir. Abraham Arief sebagai Direktur Utama, Yulius Aho sebagai Direktur dan Pangestu Hari Kosasih selaku Komisaris. Padahal sejatinya, Amin tidak pernah tercatat memiliki saham di dalam  PT. Skyland Power Energy,” bebernya.

“Sejak tanggal 25 Juni 2012 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. Skyland Energy Power Nomor: 29 yang diterbitkan Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto di Kota Jakarta Pusat, Amin sudah keluar dari PT. Skyland Power Energy,” tambah A. Saefudin.

Masih kata A. Saefudin, dalam membuat akte tersebut, Amin mengawali keterangan palsunya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Akte Nomor: 29, telah dibatalkan. Padahal tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan Akte No. 29 tersebut.

“Pada 27 Januari 2023, para pelaku melanjutkan kejahatannya dengan membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar, Pengurus dan Pemegang Saham PT. Skyland Energy Power sebagaimana Akte Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Pengurus dan Pemegang Saham PT. Skylandy Energy Power Nomor: 937 yang diterbitkan Notaris, Sugeng Purnawan, SH di Kabupaten Bogor Nomor SK Pengesahan: AHU-0005690.AH.01.02.Tahun 2023 tangal 27 Januari  2023.

Pengurus dan Pemegang saham berdasarkan Akte Nomor: 937 tersebut, adalah: PT. Bumi Bentang Alam sebanyak 350 lembar saham dan Dawud Suyipto sebanyak 150 lembar saham. Duduk sebagai Direktur Utama: Ir. Abraham Arief, Yulius Aho, Direktur dan Pangestu Hari Kosasih sebagai Komisaris.

“Kejahatan ini terkonfirmasi sebagai bentuk mafia tambang yang sudah berulangkali dilakukan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk
Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi
Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK
Sidang Etik Kembali Digelar Dugaan Kasus Pemerasan WNA Asal Malaysia
Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024
Tuai Protes, Acara “Pride Party Jakarta” Dibatalkan Pengelola Gedung
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:11 WIB

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:06 WIB

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:57 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:36 WIB

JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK

Berita Terbaru

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Utama

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Jan 2025 - 23:11 WIB

Foto: Terdakwa Harvey Moeis

Berita Utama

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:14 WIB

Foto: Tersangka Zarof Ricar

Berita Utama

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

Berita Utama

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Jan 2025 - 19:57 WIB