BERITA JAKARTA – Direktur Jendral Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan penandatanganan MoU dengan perkumpulan masyarakat pembaharuan peradilan pidana Institute for Criminal Justice Refromasi (ICJR), Rabu (24/1/2024).
Penandatangan perjanjian kerjasama tersebut diteken langsung Dirjen PP Kemenkumham, Profesor Dr. Asep Mulyana dan Peneliti ICJR, Erasmus Abraham Todo Napitupulu dan didukung oleh Kedutaan Besar Belanda di Indonesia, terkait penyesuaian legislasi pidana dan anti pidana non penjara.
Dalam sambutannya, Dirjen PP Prof. Asep Mulyana memandang pentingnya kerjasama penyesuaian legislasi pidana dan anti pidana non penjara, karena sejalan dengan politik perundang-undangan di Indonesia saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Indonesia telah melakukan pembaharuan hukum pidana dengan terbitmya Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 KUHP dan beberapa ketentuan hukum pidana lain yang mulai menggeser dari paradigma pemidanaan kepada rehabilitatif,” ucap Prof. Asep Mulyana.
Termasuk, lanjut mantan Kajati Jawa Barat itu, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang tentang tindak pidana penghapusan kekerasan seksual serta Undang-Undang lainnya.
“Oleh sebab itu, MoU ini juga menyisir berbagai Peraturan Daerah atau Perda sejak 1998 hingga 2023. Untuk kita akan evaluasi tentang Perda yang selama ini kami melihat sepintas nampaknya berbeda-beda,” urainya.
Baik dalam, sambungnya, perumusan sanksi dan perumusan ketentuan pidananya akan dilihat dalam kerjasama ini dan diselaraskan perdadengan yang lainnya.
“Dalam program ini juga nantinya akan ada pertukaran kunjungan di berbagai daerah. Dan kami juga akan diajak ke Beland untuk melihat praktik baik terutama tentang bagaimana penyelenggaraan pidana alternatif pidana narkotika,” aku Kang Asep biasa disapa.
Dengan penerapan hukum pidana di negeri Belanda, Asep berharap sebagai base marking (tolak ukur) untuk disusun dalam rancangan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah (PP) dalam pelaksanaan KUHP.
“Ini juga sebagai salah satu tekad kami Dirjen PP, untuk menwujudkan regulasi berkualitas dan berintegritas menuju Indonesia emas,” pungkasnya. (Sofyan)