Pj Walikota Bekasi, Raden Gani: TP3 Kota Bekasi Sudah Dibubarkan

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor TP3 Kota Bekasi

Kantor TP3 Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Sejak dikukuhkan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto pada Rabu 4 Januari 2022 lalu, Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi resmi dibubarkan sesuai Surat Keputusan (SK) yang berakhir satu tahun mata anggaran.

TP3 yang terdiri dari para praktisi dan tenaga ahli tersebut tadinya diharapkan mampu membaca dan merumuskan apa saja yang menjadi kebutuhan masyarakat Kota Bekasi namun kerap menjadi sorotan banyak pihak atas kinerja TP3.

Sorotan itu, mulai dari Ketua hingga Anggota TP3 yang tugasnya mendampingi para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk membuat suatu terobosan yang inovatif dan kreatif.

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad saat ditanya prihal TP3 justru tidak memberikan tanggapan banyak, dirinya hanya memberikan kabar jika TP3 sudah berakhir masa tugasnya sesuai Surat Keputusan.

“Tim Percepatan Pelayan Publik atau TP3, sudah dibubarkan. Sudah saya akhiri dengan tidak memperpanjang masa tugas, karena SK-nya ada masa berlaku,” singkat Gani, Selasa (2/1/2024).

Sekedar diketahui Surat Keputusan Kota Bekasi bernomor: 067/Kep.562-Bang/XII/2022 yang ditandatangani Tri Adhianto pada 30 Desember 2022, tentang Tenaga Ahli pada Tim Percepatan Pelayana Publik (TP3) Kota Bekasi.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

Dalam surat keputusan itu, menyebutkan segala biaya yang timbul dalam rangka keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2023.

Terdapat 20 orang yang terdaftar dalam TP3 yang terdiri dari Dewan Pakar terdiri 3 orang, dan Kelompok Tenaga Ahli 17 orang.

Masing -masing mendapat gaji dari APBD mulai dari Rp 15 juta perbulan untuk Kelompok Tenaga Ahli dan Rp20 juta perbulan untuk Dewan Pakar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi. (Dhendi)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB