Dugaan Politik Praktis, Kabarnya ASN Kota Bekasi Tengah Jalani Pemeriksaan Kode Etik

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Para ASN Pemkot Bekasi Suarakan Dukungan Tri Adhianto

Foto: Para ASN Pemkot Bekasi Suarakan Dukungan Tri Adhianto

BERITA BEKASI – Kabarnya, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi akan dijatuhi hukuman disiplin ASN atas dugaan keterlibatan dalam politik praktis mendukung seseorang yang disepakati untuk terpilih menjadi Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi pada 2024 mendatang.

Informasi yang didapat Matafakta.com, Penjabat (PJ) Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad, tengah menunggu hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Majelis Kode Etik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pemeriksaan itu, mulai dari Eselon IV, III dan II pada Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Bekasi untuk diberikan sanksi etik ASN diantaranya, Sekertaris Dinas Binamarga Sumber Daya Air, Kepala Bidang pada Dinas Pendapatan Kota Bekasi dan Kepala Bidang pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu menyusul beredarnya video yang berisikan bentuk dukungan kepada salah satu bakal calon pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi yang saat itu baru dilantik menjadi Walikota Bekasi devinitif sisa masa jabatan, Rahmat Effendi 2018-2023 yang sempat tersebar luas di media sosial.

Baca Juga :  Jual Scaffolding Tanpa Izin, PT. Siemens Indonesia "Tutup Telinga"

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Selain itu, Pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, tentang netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak ditahun 2024.

SKB tersebut ditandatangani 3 Menteri yakni Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, Mendagri, Tito Karnavian, Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, KASN), Agus Pramusinto serta Bawaslu, Rahmat Bagja pada Kamis 22 September 2022 lalu.

Baca Juga :  MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih

Bahkan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memandang bahwa ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pilkada tahun 2024, baik ditingkat nasional maupun daerah.

“Kita sudah tahu Undang-Undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor Pemerintahan,” tegas Tito.

Tito menyampaikan, situasi politik bisa saja memanas namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pilkada. Hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

“Disini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawangi jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkas Tito. (Dhendi)

Berita Terkait

Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan
MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih
KEMAH Indonesia Ucapkan Selamat Dilantiknya Ananda Tohpati
Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung
Jual Scaffolding Tanpa Izin, PT. Siemens Indonesia “Tutup Telinga”
Pengamat: Polisi Gagal Melindungi dan Menjaga Ketertiban Umum
Lucu…!!!, PT. Siemens Indonesia Malah Pajang Foto Direktur PT. PSB
Sadis, PT. Siemens Indonesia Matikan Pengusaha Lokal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:03 WIB

Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:20 WIB

MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:38 WIB

KEMAH Indonesia Ucapkan Selamat Dilantiknya Ananda Tohpati

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:00 WIB

Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Jual Scaffolding Tanpa Izin, PT. Siemens Indonesia “Tutup Telinga”

Berita Terbaru

Kasus Proyek Naskah Akademik

Seputar Bekasi

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Sabtu, 5 Okt 2024 - 09:57 WIB

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB