BERITA BEKASI – Kabarnya, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi akan dijatuhi hukuman disiplin ASN atas dugaan keterlibatan dalam politik praktis mendukung seseorang yang disepakati untuk terpilih menjadi Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi pada 2024 mendatang.
Informasi yang didapat Matafakta.com, Penjabat (PJ) Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad, tengah menunggu hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Majelis Kode Etik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pemeriksaan itu, mulai dari Eselon IV, III dan II pada Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Bekasi untuk diberikan sanksi etik ASN diantaranya, Sekertaris Dinas Binamarga Sumber Daya Air, Kepala Bidang pada Dinas Pendapatan Kota Bekasi dan Kepala Bidang pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu menyusul beredarnya video yang berisikan bentuk dukungan kepada salah satu bakal calon pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi yang saat itu baru dilantik menjadi Walikota Bekasi devinitif sisa masa jabatan, Rahmat Effendi 2018-2023 yang sempat tersebar luas di media sosial.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain itu, Pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, tentang netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak ditahun 2024.
SKB tersebut ditandatangani 3 Menteri yakni Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, Mendagri, Tito Karnavian, Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, KASN), Agus Pramusinto serta Bawaslu, Rahmat Bagja pada Kamis 22 September 2022 lalu.
Bahkan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memandang bahwa ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pilkada tahun 2024, baik ditingkat nasional maupun daerah.
“Kita sudah tahu Undang-Undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor Pemerintahan,” tegas Tito.
Tito menyampaikan, situasi politik bisa saja memanas namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pilkada. Hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.
“Disini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawangi jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkas Tito. (Dhendi)