Dugaan Politik Praktis, Kabarnya ASN Kota Bekasi Tengah Jalani Pemeriksaan Kode Etik

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Para ASN Pemkot Bekasi Suarakan Dukungan Tri Adhianto

Foto: Para ASN Pemkot Bekasi Suarakan Dukungan Tri Adhianto

BERITA BEKASI – Kabarnya, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi akan dijatuhi hukuman disiplin ASN atas dugaan keterlibatan dalam politik praktis mendukung seseorang yang disepakati untuk terpilih menjadi Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi pada 2024 mendatang.

Informasi yang didapat Matafakta.com, Penjabat (PJ) Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad, tengah menunggu hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Majelis Kode Etik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pemeriksaan itu, mulai dari Eselon IV, III dan II pada Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Bekasi untuk diberikan sanksi etik ASN diantaranya, Sekertaris Dinas Binamarga Sumber Daya Air, Kepala Bidang pada Dinas Pendapatan Kota Bekasi dan Kepala Bidang pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Hal itu menyusul beredarnya video yang berisikan bentuk dukungan kepada salah satu bakal calon pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi yang saat itu baru dilantik menjadi Walikota Bekasi devinitif sisa masa jabatan, Rahmat Effendi 2018-2023 yang sempat tersebar luas di media sosial.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Selain itu, Pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, tentang netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak ditahun 2024.

SKB tersebut ditandatangani 3 Menteri yakni Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, Mendagri, Tito Karnavian, Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, KASN), Agus Pramusinto serta Bawaslu, Rahmat Bagja pada Kamis 22 September 2022 lalu.

Bahkan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memandang bahwa ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pilkada tahun 2024, baik ditingkat nasional maupun daerah.

“Kita sudah tahu Undang-Undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor Pemerintahan,” tegas Tito.

Tito menyampaikan, situasi politik bisa saja memanas namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pilkada. Hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

“Disini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawangi jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkas Tito. (Dhendi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB