Diduga Jalankan Investasi Bodong, Pasutri Terancam 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

“Lagi, Perkara Investasi Bodong Miliaran Rupiah Yang Dilaporkan LQ Indonesia Law Firm Naik Ke Penyidikan”

BERITA JAKARTA – Penyidik pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang yang dilaporkan LQ Indonesia Law Firm terhadap Abraham Aji Pribadi dan Ko Ilma Filia.

Hal tersebut, disampaikan, Ali Amsar Lubis, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasehat Hukum Vicky Kurnia Tanaya melalui keterangan tertulisnya kepada Matafakta.com, Senin (15/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali, menjelaskan, perkara ini bermula pada sekitar bulan Juli 2019, dimana pada saat itu Ko Ilma Filia yang merupakan mantan rekan kerja dari kliennya menawarkan kepada korban untuk mengadakan kerjasama dengan Abraham Aji Pribadi yang tidak lain merupakan suami dari Ko Ilmia Filia sendiri.

“Iming-imingnya waktu itu dijanjikan keuntungan pasif sebesar 3 persen per bulan, klien kami tidak curiga sama sekali, dipikirnya enggak akan mungkin Lia mau makan teman sendiri, akhirnya klien kami percaya dan menyerahkan uang secara berangsur dengan nilai total keseluruhan hampir Rp7,8 miliar rupiah,” terang Ali.

Setelah uang diserahkan, lanjut Ali, kliennya memang sempat mendapatkan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan, namun kemudian pada sekitar bulan November 2021, mulai terjadi masalah. Abraham tidak lagi membayarkan keuntungan tersebut kepada kliennya.

Baca Juga :  PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

“Usut punya usut, ternyata keuntungan yang selama ini diterima oleh klien kami tidak lain merupakan uang yang disetorkan oleh klien kami sendiri. Informasi ini bahkan diterima oleh klien kami dari isterinya langsung,” ungkap Ali.

Sebelum akhirnya membuat laporan kepada pihak Kepolisian, Ali juga menuturkan bahwa kliennya sempat berusaha mengupayakan upaya persuasif dan meminta pertanggungjawaban.

“Waktu itu akhirnya dikasih 4 buah bilyet giro yang kemudian pada saat akan dicairkan, ternyata ditolak karena dananya tidak cukup,” jelas Ali.

Menyadari menjadi korban penipuan, Vicky Kurnia Tanaya kemudian menghubungi LQ Indonesia Law Firm di nomor Hotline Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

“Ketika kami terima kuasa dari Vicky pun kami sudah upayakan secara persuasif, kami somasi mereka, tapi tidak ada tanggapan. Makanya kemudian kami laporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya dan Alhamdulillah pada tanggal 17 Juli kemarin, laporannya sudah naik ke penyidikan dimana penyidik menjelaskan ini merupakan peristiwa pidana,” ujar Ali.

Baca Juga :  Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kami akan terus bersinergi dengan Penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk mengecek keberadaan jenis usaha yang ditawarkan serta uang mengalir kemana Insyaallah akan ketahuan nanti.

“Pasalnya adalah 378 KUHP, 372 KUHP dan 3, 4, 5 TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Ali.

Terpisah, Advokat Rizki Indra Permana, SH, MH yang juga merupakan Kepala Cabang pada LQ Indonesia Law Firm Surabaya dalam keterangannya menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk segera mengungkap kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian, dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang sudah sangat supportif dan profesional dalam menangani perkara ini,” ucap Rizky.

Apa yang dilakukan oleh para terlapor ini adalah apa yang selama ini kami lawan dan kami perjuangkan, tindak pidana penipuan dengan kedok investasi merupakan kejahatan yang lazimnya memakan banyak korban dan selamanya kami ada di pihak korban.

“Sehingga kami juga berharap dengan langkah yang saat ini kami tempuh, bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sampai ada yang terjerat lagi ke depannya,” pungkas Rizki. (Indra)

Berita Terkait

Prof. Mudzakkir: Pergantian Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Langgar Etika Pelantikan
Kasus Mafia Tanah Marak, DPR RI Diminta Angket Kementrian ATR BPN
Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 
PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:06 WIB

Aroma Biong Tanah Tercium Dilokasi Rencana Proyek PSEL Kota Bekasi

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:40 WIB

Pakar Hukum: Urgensinya Apa Dirut Perumda Bhagasasi Dilantik Tengah Malam

Senin, 20 Mei 2024 - 14:09 WIB

Dukung Pencalonan Tri Adhianto, MUI Kota Bekasi Terpapar Politik Praktis

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 07:28 WIB

GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Berita Terbaru

Foto: Lokasi

Seputar Bekasi

Aroma Biong Tanah Tercium Dilokasi Rencana Proyek PSEL Kota Bekasi

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:06 WIB

SMPN 216 Jakarta Pusat

Megapolitan

SMPN 216 Optimis Lolos Seleksi FL2N Tingkat Wilayah II Jakpus

Selasa, 21 Mei 2024 - 16:58 WIB

Foto: Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Kasus Mafia Tanah Marak, DPR RI Diminta Angket Kementrian ATR BPN

Senin, 20 Mei 2024 - 22:43 WIB