BERITA BEKASI – Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi, AKP Nano Indratno membenarkan adanya laporan polisi atas nama Byoungchan Sang atau Mr. Sang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan.
“Ya benar ada pelaporan atas nama Byoungchan Sang alias Mr. Sang terkait dugaan KDRT. Saat ini sedang ditangani unit PPA,” terang Kanit PPA Polres Metro Bekasi, AKP Nano, Senin (14/8/2023).
Untuk prosesnya, lanjut AKP Nano, perkara laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Mr. Sang tersebut pihaknya saat ini sedang mendalami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PPA sedang mendalami perkaranya jadi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Nanti saya tanyakan ke penyidiknya,” tandas AKP Nano.
Korban Byoungchan Sang alias Mr. Sang menikah secara resmi (sah) dengan JM sejak 2018. JM sendiri merupakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dapil 3 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi asal PDI Perjuangan.
JM dilaporkan suaminya, Mr. Sang melalui Laporan Polisi (LP) bernomor: STTPLP/B/2065/VII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI dengan hasil visum et repertum korban mengalami luka cakar leher kiri dan kanan juga memar dibagian tangan sebelah kanan.
Kepada Matafakta.com, korban Mr. Sang mengungkapkan, bahwa dirinya telah melaporkan JM ke Polres Metro Bekasi, terkait kekerasan yang dilakukannya istrinya sendiri hingga menghancurkan sejumlah barang – barang rumah tangga.
“Ya, sudah saya laporkan ke polisi, karena sudah melakukan kekerasan terhadap saya suaminya. Barang-barang rumah dihancurkan, leher saya di cakar dan tangan saya bengkak akibat kekerasan yang dilakukannya,” tandas lelaki paruh baya ini lirih. (Indra)