BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali akan menjadwalkan penyitaan dua unit kendaraan mewah oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI-P yang diduga hasil gratifikasi yang dilaporkan masyarakat.
“Soal itu tetap nanti kita akan kembali jadwalkan kalau yang bersangkutan masih tidak kooperatif,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ronald Thomas Mendrofa kepada awak media, Senin (14/8/2023).
Sebab, sambung Ronald, salah satu negosiasi kemaren saat petugas gagal melakukan penyitaan ditempat atau dirumah yang bersangkutan berjanji akan mengantarkan sendiri 2 unit kendaraan mewah dugaan hasil gratifikasi tersebut ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Makanya masih kita tunggu etikat baiknya. Jika tidak kami akan kembali menjadwalkan untuk melakukan penyitaan demi keamanan barang bukti dan kelengkapan perkara. Barang bukti tersebut, tetap akan kita sita,” ulasnya.
Saat ini, lanjut Ronald, penyidik terus berjalan melakukan pemeriksaan secara meraton, termasuk dari pihak pemberi sudah dilakukan pemeriksaan sehingga nantinya sampai kepada penetapan tersangka.
“Pemeriksaan masih terus berjalan. 7 orang sudah kita periksa, termasuk pihak pemberi. Nantinya ditingkat penyidikan ini saksi-saksi kembali kita periksa sampai kepada penetapan tersangka,” jelasnya.
Sekali lagi, tambah Ronald, pihaknya menjelaskan tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik, karena yang bersangkutan adalah orang Partai sekaligus oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Sekali lagi, hal ini tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Ini murni penegakkan hukum atas adanya laporan dari masyarakat,” pungkasnya. (Indra)