“LQ Indonesia Law Firm Minta Pemerintah Tegas dan Berani Tindak Tegas Michael Steven Pengendali Asuransi Jiwa Kresna Yang Ancam OJK”
BERITA JAKARTA – Pemegang saham pengendali (PSP) PT. Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) kembali muncul ditengah pertemuan daring antara perusahaan asuransi tersebut dengan nasabahnya.
Informasi dari sumber CNBC Indonesia, Kresna Life mengadakan rapat bersama para pemegang polis pada Minggu 9 Juli 2023. Undangan rapat tersebut, bertuliskan “Undangan ketiga pertemuan Kresna Life dan Pemegang Polis”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat dihadiri sekitar 300 partisipan, termasuk bos Kresna Group, Michael Steven, Komisaris Independen Kresna Life, Nurseto dan Zulkarnaen sebagai Direktur Operasional Kresna Life.
Hadir beberapa Kuasa Hukum korban Kresna life, Benny Wulur. Hebatnya, pada pertemuan itu, boss Kresna Group selaku pengendali Asuransi Jiwa Kresna, Michael Steven mengaku tengah merencanakan langkah hukum.
Langkah hukum itu, terkait Cabut Izin Usaha (CIU) atas kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT. Asuransi Jiwa Krena (Kresna Life) yang tidak lama lagi akan dijalankannya.
“Pak MS siapkan langkah balasan. Disuruh tunggu tanggal mainnya,” tutur sumber lain yang juga hadir dalam rapat tersebut. Sejauh pantauan, tidak ada bahasan soal pembentukan tim likuidasi dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, OJK mengeluarkan perintah tertulis kepada PT. Duta Makmur Sejahtera (PT. DMS) selaku pengendali dan Michael Steven (Pemegang Saham), Kurniadi Sastrawinata (Direktur Utama), Antonius Indradi Sukiman (Direktur) serta Herry Wongso (Direktur) bersama-sama mengganti kerugian korban, Kresna Life secara renteng.
Tanggapan LQ Indonesia Law Firm
Menanggapi hal tersebut, LQ Indonesia Law Firm mengatakan, langkah OJK sudah benar sebagai Lembaga Pengawas Sektor Keuangan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dengan mencabut ijin usaha Kresna Life agar korban tidak bertambah banyak.
“Tidak adanya suntikan modal dari pemegang saham dan pengendali Michael Steven, jelas bahwa Kresna Life tidak ada itikat baik dan sudah layak dan sepantasnya dipidanakan,” tegas Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH kepada media, Rabu (12/7/2023).
Masyarakat, sambung Bambang dan pemegang polis seharusnya bisa melihat bahwa tidak adanya itikat baik hanya akan membuat pemegang polis terombang-ambing dan tidak adanya realisasi penggantian kerugian bagi para korban pemegang polis.
“Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum,” jelas Bambang.
Selanjutnya, LQ Indonesia Law Firm memberikan solusi, satu-satunya cara paling efektif setelah diketahui tidak adanya itikat baik dari Kresna Life adalah jalur pidana.
“Segera hubungi LQ Indonesia Law Firm, lapor pidana ke kepolisian, agar kepolisian bisa kerjasama dengan PPATK dan melacak serta menyita semua aset hasil kejahatan yang mengalir ke seluruh pemegang saham dan pihak pengendali,” tegas Bambang.
“Kami menduga keras bahwa uang hasil ngerampok dana pemegang polis ada mengalir ke pihak pemegang saham dan pengendali melalui perusahaan cangkang atau perusahaan afiliasi Kresna Life dan ini nanti bisa dibuktikan oleh PPATK,” tambah Bambang.
Lebih lanjut LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar Pemerintah jangan kalah melawan penjahat kerah putih. Sebelumnya LQ Indonesia Law Firm berdiri di depan mengawal kasus KSP Indosurya hingga Henry Surya di vonis dan aset 2 triliun lebih disita.
“Kali ini, LQ Indonesia Law Firm akan mengawal kasus Kresna Life hingga seluruh pihak yang merampok bisa ditahan dan diseret ke Pengadilan. Pemerintah harus hadir melawan penjahat kerah putih. Apalagi Michael Steven sudah mengancam akan melakukan langkah hukum,” ujar Bambang.
Lebih jauh Bambang mengatakan, ini ibarat maling sudah merampok dan membuat pemegang polis rugi malah ngancam-ngancam layaknya preman. Kami himbau Pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia kawal kasus ini jangan sampe lolos dan lepas.
“Kepolisian terutama Mabes Polri jangan hanya diam saja, tapi harus berani tangkap dan tahan Michael Steven segera, sebagai pemegang saham dan pengendali Kresna Life dia lah yang paling diuntungkan dari aliran dana para pemegang polis,” ungkap Bambang.
Terakhir, kata Bambang, kami ingin menghimbau agar para pemegang polis yang sebelumnya ikut SOL dan PKPU untuk lupakan saja jalur tersebut, karena hanya akal-akalan dari oknum Kresna Life.
Segera ajukan pembatalan SOL apabila anda sebelumnya sempat menyetujui SOL. Jika tidak tahu caranya, hubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 atau 0818-0489-0999 untuk pendampingan. Sudah 3 tahun kalian terombang-ambing dan diputar-putar dengan hasil nihil.
“Waspada dengan oknum lawyer yang mengaku membela korban Kresna Life namum dalam segala tindakannya malah membantu Kresna Life melawan OJK. Ingat perampok disini adalah oknum Asuransi Jiwa Kresna bukan OJK, jangan termakan siasat busuk Kresna Life,” pungkas Bambang. (Indra)