BERITA BEKASI – Diduga menyalahi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, Camat Babelan, Khoruddin Muntaha, menerbitkan IMB, rumah horizontal dan vertikal ke sejumlah Perumahan dengan patokan harga jutaan rupiah setiap satu unit rumah.
Kepada Matafakta.com, Ketua Umum LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) Nofal mendesak Sekertaris Daerah (Sekda), Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, segera memanggil dan menyikapi serius hal tersebut.
“Ngak main-main. Sebab, dengan tindakkan tersebut berpotensi hilangnya PAD Kabupaten Bekasi hingga puluhan miliar,” ujar Nofal, Senin (5/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu, kata Nofal, diketahui dari keterangan sejumlah Developer atau Pengembang Perumahan yang mengaku, bahwa semua Perumahan dibawah naungan, PT. Propertindo Jaya Bersama (PJB), PT. Propertindo Jaya Selamanya (PJS), PT. Berlian Sejahtera Bersama (BSB).
PT. Samudra Bersama Propertindo (SBP), PT. Nusantara Bersama Propertindo (NBP), PT. Malaika Propertindo (MP) dan beberapa perusahaan lain dibawah naungan PT. Gemilang Rizki Efendi Development (GRED), sudah memiliki IMB sejak tahun 2020.
“IMB-nya dikeluarkan dari Kecamatan Babelan dan ditandatangani Khiruddin Muntaha selaku Camat Babelan,” jelas Nofal.
Selain itu, lanjut Nofal, Khiruddin Muntaha juga telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke sejumlah Perumahan baru yang berada di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
“Anehnya, hampir semua Perumahan yang telah memiliki IMB dari Kecamatan Babelan terbit di tahun 2020,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Khoiruddin Muntaha baru menjabat dan dilantik sebagai Camat Babelan pada bulan Oktober 2020. Pada tahun yang sama terbit, IMB ke sejumlah Perumahan yang di tandatanganinya.
Menurut Nofal, dengan telah terbitkannya IMB dari Kecamatan Babelan ke sejumlah Perumahan yang ditaksir mencapai ribuan unit tersebut, berdampak besar hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda Kabupaten Bekasi hingga puluhan miliar.
“Kami LSM LIAR, telah meminta Sekda, Dedy Supriyadi untuk segera memanggil dan menindak tegas Camat Babelan Khiruddin Muntaha, terkait penerbitan IMB tersebut,” ulasnya.
Lebih jauh Nofal menyebut, bahwa tindakkan tersebut sudah merupakan suatu tindakan pidana dugaan korupsi dengan mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jabatannya yang merugikan keuangan daerah.
“Semua pengembang Perumahan yang berada di wilayah Kecamatan Babelan harus segera diinfentarisir, terkait dokumen perizinannya, terutama soal IMB,” ucapnya.
Bagaimana bisa, tambah Nofal, pendapatan daerah maksimal jika oknum pejabatnya mengambil langkah sendiri dengan menyalahi kewenangan selaku Camat wilayah yang disinyalir menyalahi aturan menerbitkan IMB rumah horizontal dan vertikal ke sejumlah Perumahan.
“Kalau Pemda Kabupaten Bekasi tidak berani merespon maka pihaknya tidak segan-segan turun ke jalan untuk bersuara,” pungkas Nofal. (Hasrul)