BERITA BANTEN – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar – Banten, Samsuri, membenarkan ada 5 perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat (Jabar), Bandung, Tasikmalaya, Bogor dan Bekasi dicabut izin operasionalnya.
“Benar, dari akhir 2022 hingga awal 2023 ada 5 perguruan tinggi swasta yang sudah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian,” kata Samsuri belum lama ini.
Dikatakan Samsuri, ke-5 Kampus yang ada diwilayah Jabar itu dicabut izinnya, lantaran memberlakukan pembelajaran fiktif hingga jual beli ijazah yang termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Temuannya ada yang tidak memenuhi standar proses pembelajaran, misalnya ada mahasiswa tercatat, tapi tidak ada proses pembelajaran, sarana prasarana tidak memenuhi standar, ada juga case jual beli ijazah,” jelasnya.
Dijelaskan Samsuri, pencabutan izin ke-5 Kampus itu tidak dilakukan dalam waktu yang singkat, tapi telah melalui tahap penilaian hingga evaluasi. Setelah melalui beberapa tahap baru izin operasionalnya dicabut.
Samsuri menghimbau, masyarakat agar lebih selektif dalam memilih perguruan tinggi swasta. Alangkah lebih baik apabila mengecek terlebih dahulu ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)
“Kalau yang sudah mahasiswa juga bisa dicek status mahasiswanya terdaftar atau tidak,” tandas Samsuri tanpa memberikan daftar secara detail ke-5 Kampus di Jabar yang dicabut izin operasionalnya tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs pddikti.kemdikbud.go.id tercatat 5 Kampus di Jabar yang statusnya sudah ditutup.
Berikut daftarnya:
- STIE Tridharma
- STIMIK Tasikmalaya
- Akademi Kesenian Bogor
- STIKIP Albina
- STIE Tribuana.
Pewarta: Dendi