Pelanggaran Berat, Ini 5 Kampus di Jabar Operasionalnya Ditutup Kemendukbud

- Jurnalis

Jumat, 2 Juni 2023 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Kantor Kemendikbud

Foto; Kantor Kemendikbud

BERITA BANTEN – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar – Banten, Samsuri, membenarkan ada 5 perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat (Jabar), Bandung, Tasikmalaya, Bogor dan Bekasi dicabut izin operasionalnya.

“Benar, dari akhir 2022 hingga awal 2023 ada 5 perguruan tinggi swasta yang sudah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian,” kata Samsuri belum lama ini.

Dikatakan Samsuri, ke-5 Kampus yang ada diwilayah Jabar itu dicabut izinnya, lantaran memberlakukan pembelajaran fiktif hingga jual beli ijazah yang termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Temuannya ada yang tidak memenuhi standar proses pembelajaran, misalnya ada mahasiswa tercatat, tapi tidak ada proses pembelajaran, sarana prasarana tidak memenuhi standar, ada juga case jual beli ijazah,” jelasnya.

Dijelaskan Samsuri, pencabutan izin ke-5 Kampus itu tidak dilakukan dalam waktu yang singkat, tapi telah melalui tahap penilaian hingga evaluasi. Setelah melalui beberapa tahap baru izin operasionalnya dicabut.

Samsuri menghimbau, masyarakat agar lebih selektif dalam memilih perguruan tinggi swasta. Alangkah lebih baik apabila mengecek terlebih dahulu ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

“Kalau yang sudah mahasiswa juga bisa dicek status mahasiswanya terdaftar atau tidak,” tandas Samsuri tanpa memberikan daftar secara detail ke-5 Kampus di Jabar yang dicabut izin operasionalnya tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs pddikti.kemdikbud.go.id tercatat 5 Kampus di Jabar yang statusnya sudah ditutup.

Berikut daftarnya:

  1. STIE Tridharma
  2. STIMIK Tasikmalaya
  3. Akademi Kesenian Bogor
  4. STIKIP Albina
  5. STIE Tribuana.

Pewarta: Dendi

Berita Terkait

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB

Foto: Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya

Seputar Bekasi

Kasus Plesiran Bali Caleg Terpilih PSI Kota Bekasi Berlanjut ke KPK

Jumat, 17 Jan 2025 - 16:55 WIB