Oknum Warga Desa Perekan OKU Selatan Berburu Hewan Lindungan Negara  

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Senapan Angin Gejeluk

Ilustrasi Senapan Angin Gejeluk

BERITA OKU SELATAN – Diduga, senapan angin atau biasa disebut Gejeluk jenis PCP yang digunakan salah seorang warga Desa Perekan untuk memburu satwa yang dilindungi diwilayah Perekan sudah dalam kondisi rakitan.

“Oknum warga tersebut bernama Rosid dia memburu jenis Rusa atau Kijang dan Kambing Hutan,” kata sumber yang minta namanya dirahasiakan kepada Matafakta.com, Senin (29/5/2023).

Dikatakan sumber, jenis ukuran peluru senapan angin pelaku lebih besar dibanding ukuran peluru yang direkomendasikan pada senapan angin jenis PCP standar yang umumnya minimal hanya kaliber 4,5 MM.

“Sedangakan senapan angin Gejeluk milik Rosid warga Desa Perekan itu pelurunya sudah berukuran 8,5 MM. Artinya, sudah melanggar ketentuan UU,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin.

“Dimana hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi sesuai UU Nomor: 5 Tahun 1990,” jelasnya.

Baca Juga :  Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Ditambahkan sumber, Rosid pemilik dari senapan angin jenis Gejeluk sudah banyak menembak satwa yang dilindungi seperti Rusa atau Kijang dan Kambing hutan dalam setiap aksinya dan sudah berjalan lama.

“RS selalu menggunakan peluru tumpul dan tajam dengan kaliber 8,5 MM. RS mengaku bahwa senapan angin jenis gejeluk itu dapat dibelinya dengan mudah,” pungkas sumber. (Roy)

Berita Terkait

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo
Tim PKM RSH STIE Dwimulya Teliti Debus Identitas Jawara Banten
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang

Kamis, 26 September 2024 - 23:43 WIB

Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB