BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menyetorkan uang pembayaran denda perkara tindak pidana umum di bidang lingkungan hidup sejumlah Rp1 miliar ke Rekening Kas Umum Negara sebagai PNBP Kejaksaan.
“Adapun penyetoran uang denda perkara tindak pidana tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan eksekusi perkara Tindak Pidana Umum di Bidang Lingkungan Hidup dengan terpidana korporasi PT. Gunung Garuda,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso, SH, MH kepada Matafakta.com, Rabu (24/5/2023)
PT. Gunung Garuda yang dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Nomor: 01/Pid/B/LH/PN Ckr tanggal 17 April 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seno menjelaskan, PT. Gunung Gruda telah melakukan tindak pidana berupa dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana Pasal 60 UU RI Nomor: 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 UU RI Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain dijatuhi pidana pokok berupa pembayaran pidana denda sejumlah Rp1 miliar PT. Gunung Garuda juga dijatuhi pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan di lokasi yang terdapat sebagai akibat dari terjadinya tindak pidana dan melakukan pengurusan serta menyelesaikan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup tersebut merupakan langkah konkret dari Kejari Kabupaten Bekasi untuk dapat menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana secara optimal dan komperhensif, sehingga tidak terjadinya tunggakan perkara,” jelas Seno.
Selain itu dengan adanya putusan tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan bagi seluruh pihak khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi dalam melakukan kegiatan yang memiliki dampak bagi lingkungan agar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga dapat menjaga kelestarian ekosistem lingkungan hidup serta miminimalisir potensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup,” ulasnya.
Adapun tambah Seno, pelaksanaan proses penanganan perkara di bidang lingkungan hidup dengan terpidana PT. Gunung Garuda merupakan kerjasama yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku Penuntut Umum dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup selaku penyidik. (Mul)