“Setelah Sekian Lama Mandek, Kasus Skema Ponzi Raja Sapta Oktohari Dilanjutkan Penyidik Polda Metro Jaya”
BERITA JAKARTA – Setelah 3 tahun lebih mandek, kasus PT. Mahkota dan OSO Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari, Hamdriyanto dan Hasanudin Tisi kembali dilanjutkan proses penyidikannya oleh Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya.
Sekurangnya, ada 7000 korban Skema Ponzi dengan total kerugian yang dialami para korban senilai Rp7,5 triliun. Penyidikannya sempat mandek di Polda Metro Jaya (PMJ) dimasa kepemimpinan, Irjen. Pol. Fadil Imran yang kabarnya dekat dengan terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimasa, Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen. Pol. Karyoto memerintahkan agar kasus pidana yang sebelumnya mandek di Polda Metro Jaya agar kembali dijalankan. Al-hasil, kasus yang melibatkan RSO anak dari Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura ini akan di proses kembali penyidikannya.
Mendapatkan kabar itu, para korban Skema Ponzi menyampaikan apresiasinya, karena pimpinan Kapolda Metro Jaya yang baru akan melanjutkan penyidikan kasus PT. Mahkota dan OSO Sekuritas untuk memberikan kepastian hukum bagi para korban yang selama ini terus menunggu keadilan.
“Terima kasih pak Irjen Karyoto atas atensinya di kasus Skema Ponzi yang melibatkan Ketum KOI, RSO karena tidak pantas seorang pejabat negara di Bidang Olahraga ternyata adalah penjahat investasi bodong yang merugikan masyarakat banyak,” kata A salah seorang korban.
Hal ini, sambung korban akan merusak dan menciderai komitmen Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas kejahatan di bidang keuangan. Polri harus tegas dan tindak semua penjahat tanpa pandang bulu, termasuk Raja Skema Ponzi, RSO Ketum NOC.
Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menyampaikan bahwa kasus PT. Mahkota dan OSO Sekuritas menarik perhatian masyarakat luas apalagi RSO terbukti sempat menyembunyikan DPO Kepolisian, Natalia Rusli di salah satu rumahnya.
“Terbukti dari beredarnya Video Tiktok dari pengakuan Ibu Vivian, anak buah RSO sendiri, bahwa selama kabur atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Natalia Rusli dan anaknya tinggal di rumah milik RSO tentunya dengan sepengetahuan RSO,” ujar Bambang.
Selain menyembunyikan DPO, Raja Sapta Oktohari juga terlapor dalam perkara Skema Ponzi PT. Mahkota dan OSO Sekuritas. Logikanya dimana jika pejabat Pemerintah justru adalah maling berkerah putih?.
“Terbukti, RSO bukannya hanya menyembunyikan DPO Natalia Rusli sebagai tersangka Kepolisian, tapi juga terlibat perkara Skema Ponzi yang merugikan masyarakat banyak dengan nilai kerugian Rp7,5 triliun modus investasi bodong,” tandasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane (almarhum) dalam pers releasenya pernah menyampaikan ke Kapolri agar memberikan atensi kepada kejahatan yang dilakukan Raja Sapta Oktohari dan mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap penanganan kasus PT. Mahkota di Polda Metro Jaya.
Neta menduga, Kapolri Listyo Sigit ada konflik kepentingan karena dijadikan sebagai Ketua Ikatan Sepeda Indonesia (ISI) oleh Raja Sapta Oktohari, sehingga ikatan ini membuat Polri menjadi tumpul dan tidak profesional. (Indra)
LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di Hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di
lq***********@gm***.com
.