BERITA BEKASI – Pakar Hukum Universitas Trisakti DR. Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Walikota sebagai pribadi boleh jadi jaminan, tapi sebagai pejabat daerah tidak bisa.
Hal itu dikatakan, Fickar menanggapi kabar Plt Walikota Bekasi yang jadi jaminan 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabene bawahannya yang duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
“Walikota itu sebagai pribadi boleh jadi jaminan, tapi kalau sebagai pejabat daerah tidak bisa,” tegas Fickar singkat kepada Matafakta.com, Jumat (10/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, kata Fickar, Walikota Bekasi yang jadi jaminan ke-5 orang ASN yang dimaksud tersebut haruslah dicek kebenarannya sebagai pribadi atau posisinya sebagai pejabat daerah.
“Kalau dari pernyataan melalui video yang viral menunjukan posisi sebagai pejabat daerah. Meski begitu harus dipastikan pribadi atau pejabatnya tanyakan ke Jaksanya,” tandas Fickar.
Diberitakan sebelumnya, kepemimpinan di Kota Bekasi belum pernah ada seorang Kepala Daerah atau Wali Kota Bekasi menjadi jaminan terkait kasus Pidana yang melibatkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto jadi jaminan 5 orang ASN kasus penyerobotan tanah seluas 1 hektare diwilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi.
Ke-5 terdakwa yakni, Derry Rismawan (Pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan), Chaerul Anwar (pensiunan eks Camat Pondokgede), Abdul Rochim Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai PPAT, Encep Suherman pembeli tanah (pengusaha) dan Ilyas sebagai Tokoh Masyarakat.
Sebelumnya ke-5 orang terdakwa yang kini duduk dikursi pesakitan PN Kota Bekasi tersebut ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
“Pemkot Bekasi memberikan jaminannya bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan hal ini menjadi fokus perhatian kami,” terang Plt Walikota Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Tri menuturkan, bahwa penangguhan ini harus dilihat secara utuh, terutama mereka yang berstatus sebagai pejabat di Kota Bekasi.
“Harus dilihat secara utuh, terutama mereka pejabat di lingkup Kota Bekasi, ya kalau bisa ditangguhkan, kita minta tangguhkan sesuai ketentuan hukum yang ada,” papar Tri.
Tri juga mengatakan, sebagai pimpinan di Kota Bekasi dan kaitannya dengan penangguhan tersebut, dirinya juga memastikan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri.
“Intinya, kaitannya dengan hal tersebut, saya memberikan kepastian dan jaminan bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri,” pungkas Tri. (Indra)