BERITA BEKASI – Dugaan penggunaan ijazah palsu warnai syarat pencalonan Ketua RW05, Desa Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kabar tersebut pun membuat tim pendukung salah satu bakal calon (balon) dari Petahana Nomor Urut 1, Nurdin bakal mengambil langkah hukum atas dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.
“Iya, bakal calon yang maju ada 3 orang salah satunya dukungan kita Petahana, Nurdin. Informasi soal dugaan ada calon yang menggunakan ijazah palsu, jika masih maksa juga kita bakal pidanakan,” tegas salah satu pendukung Nurdin kepada Matafakta.com, Minggu (8/1/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, sambungnya, kita sebagai warga khususnya wilayah RW05, Desa Karang Satria ingin pemimpin lingkungan yang memiliki jati diri dan pendidikan yang jelas, bukan memiliki pemimpin yang tidak jujur atas pendidikannya.
“Saat ini kita tidak bisa memvonis, karena kita bukan aparat hukum, tapi sudah terkonfirmasi tinggal kita serahkan aja kepada aturan hukum yang berlaku. Jelas pidananya kok,” ujar pria yang belum bersedia namanya disebutkan ini.
Sekali lagi, tambahnya, ia mengingatkan memberikan informasi atau data bohong yang tidak sesuai dengan kebenarannya yang digunakan untuk kepentingan public atau masyarakat adalah sebuah pelanggaran hukum dan ada konsekwensinya.
“Hati-hati sekarang sudah jaman demokrasi siapa saja boleh melapor jika merugikan kepentingan orang lain dengan cara-cara yang tidak sehat. Apalagi kalau sudah menyangkut harga diri, termasuk kepada siapapun,” pungkasnya. (Hasrul)