BERITA JAKARTA – Kate Victoria Lim kembali menyampaikan pembelaan terhadap ayahnya Alvin Lim sekaligus pendiri LQ Indonesia Law Firm yang diduga dikriminalisasi oknum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Gadis belia yang baru berusia 15 tahun ini mengatakan, sudah menjadi fakta bahwa Kejaksaan menjemput paksa ayahnya di Bareskrim Polri untuk ditahan pada tanggal 18 Oktober 2022.
“Sesuai hukum setiap penahanan harus ada surat penahanan yang menunjukkan Institusi mana yang menahan, tanggal mulai ditahan dan batas waktu penahanan,” tegasnya, Rabu (23/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan itu, sambung Kate, harus dikeluarkan surat resmi yang copynya diberikan kepada pihak keluarga. Namun, sejak ayahnya ditahan pihak keluarga dan lawyer tidak pernah menerima surat penahanan hingga kemaren.
Kate mengungkapkan kejanggalan penahanan dan materi kasus ayahnya pengacara kondang yang vokal Alvin Lim yang disebut Dahlan Iskan sebagai pengacara paling berani melawan oknum Polri dan Kejaksaan.
“Surat penahanan baru kami terima kemaren tanggal 22 November 2022, dimana surat ini jelas menunjukkan proses kriminalisasi dan cacat hukum terkait penahanan ayahnya.
Dijelaskan Kate yang didampingi kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm, La Ode Soerya Alirman mengungkapkan, surat penetapan penahanan dan surat pengantarnya baru dibuat tanggal 28 Oktober 2022 untuk penahanan 21 Oktober hingga 9 Desember 2022 dan penahanan 10 Desember 2022.
“Bukankah seharusnya ada surat penahanan sebelum seseorang boleh ditahan? Sedangkan ayah saya ditahan tanggal 18 Oktober suratnya baru dibuat 28 Oktober 2022. Ini menunjukkan bahwa sebelum 28 Oktober tidak ada legal standing penahanan ayah saya,” jelasnya.
Fakta ini, lanjut Kate, selain bentuk pelanggaran hukum Formiil (KUHAP) juga merupakan pelanggaran HAM. Ayahnya manusia bukan binatang yang boleh ditahan tanpa surat resmi yang jelas. Teroris sekalipun ketika ditahan pasti ada surat penahanannya.
“Sedangkan ayah saya ditahan tanpa surat. Juga sejak 18 Oktober hingga 20 Oktober ditahan atas perintah siapa?, Karena Pengadilan Tinggi tidak ada megeluarkan surat penetapan penahanan. Disinilah dugaan kami, Kejaksaan telah melawan aturan hukum acara pidana ketika menahan,” tegasnya.
Sementara itu, Surya Alirman advokat dari LQ Indonesia Law Firm menjelaskan, bahwa atas dugaan pelanggaran HAM ini akan melaporkan ke Komnas Ham dan Komisi Yudisial. Sebab, tidak dibenarkan aparat penegak hukum, menegakkan hukum dengan cara melawan hukum.
“Ini jelas kriminlisasi dan surat penahanan yang dikeluarkan MA ini menjadi alat bukti penyelewengan dan pelanggaran HAM terhadap Alvin Lim. Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara harusnya melindungi ketika ada pengacara Alvin Lim yang notabene juga adalah aparat penegak hukum dikriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum lainnya,” pungkas Surya.
Sebelumnya, Alvin Lim satu-satunya pengacara vokal yang berani blak-blakan dan melawan oknum Aparat Penegak Hukum (APH), tiba-tiba disidangkan dua kali dalam kasus yang sama (nebis in idem) dan telah Incracth di MA, setelah membongkar dugaan korupsi dan gratifikasi di Kejaksaan Agung yang melibatkan jenderal bintang dua.
Selain disidangkan kembali, Alvin Lim juga menerima sebanyak 185 Laporan Polisi (LP) dari seluruh Jaksa diberbagai wilayah Indonesia karena kritiknya dianggap sebagai penghinaan terhadap Institusi Kejaksaan. (Sofyan)