Dugaan Mafia Tanah Saksi Beberkan Transaksi Perbankan Terdakwa

- Jurnalis

Rabu, 23 November 2022 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Persidangan dugaan jual tanah milik Negara dengan terdakwa Abu Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (22/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan menghadirkan lima orang saksi yakni, Arif Pramono (Mandiri Tunas Finance), Selly (anak terdakwa), Julia Rumendag dan  Ina Ginawati (Branch Operation Manager di Bank Mandiri Cabang Depok dan Cabang Wisma Mulia). Sementara Daniel, terkait penjualan mobill BMW G20 milik terdakwa.

Dipersidangan pimpinan Hakim Ketua Dian Erdianto dengan anggota Sutaji dan Lebanus saksi Julia Branch Operation Manager di Bank Mandiri Cabang Wisma Mulia menjelaskan, bahwa terdakwa membuka rekening di Bank Mandiri pada 12 September 2011 di Kantor Cabang Wisma Mulia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari rekening Bank itu, diketahui ada transaksi uang keluar ke rekeninng atas nama Suyanti beberapa kali diantaranya Rp600 juta dan ke rekening Selly Rp171 juta.

Sementara itu, saksi Ina Branch Operation Manager di Bank Mandiri Cabang Depok menerangkan ada uang keluar dari rekening terdakwa ke rekening milik Suhagus dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

Saksi Daniel mengenal terdakwa sebagai customer, sempat bertemu 2-3 kali berhubungan, terakhir kalinya terdakwa menjual mobil BMW G20  dengan harga tidak sampai Rp400 juta dan mobil itupun masih credit, kemudian saksi yang pelunasan ke Tunas Mandiri Finance dan sisa uang lebihnya ditransfer ke rekening terdakwa.

Kemudian saksi Arif yang bekerja di Tunas Mandiri Finance tidak mengenal terdakwa secara langsung hanya lihat di sistem sebagai debitur, credit mobil.

“Dari keterangan saksi pihak Bank ada uang dari rekening terdakwa untuk membeli kendaraan dengan cara angsuran, uang tersebut berasal dari saudara Joni diduga dilakukan pencucian uang,” kata salah seorang pengunjung sidang.

Sementara, saksi Selly (anak terdakwa) pada keteranganya membantah adanya uang masuk ke rekening miliknya dalam jumlah Rp1,677 miliar, hanya transferan dari terdakwa yang sifatnya untuk jajan dan biaya kuliah.

Setelah lulus kuliah, tahun 2018 saksi bekerja sebagai karyawan ayahnya (terdakwa). Kemudian saksi menjelaskan uang yang masuk ke rekeningnya adalah gaji sebagai pegawai. Setahu saksi terdakwa memiliki berbagai macam usaha, saksi juga menjelaskan ada rumah di Pekanbaru sudah di jual dengan harga beberapa miliar dan Apartement sama Shorum.

Baca Juga :  Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Dalam dakwaan JPU Dyofa dijelaskan bahwa kasus ini bermula saat terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto bekerja sama dalam rangka pembebasan lahan seluas 500 hektar di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi. Terdakwa lebih lanjut menyebutkan kepada korban bahwa dari 500 hektar tanah tersebut, sudah ratusan hektar yang telah dibebaskan.

Namun, terdakwa kekurangan modal dan menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar 50 persen. Kenyataannya, tanah yang dimaksud merupakan tanah aset Negara dari obligor yang dalam penguasaan atau pengawasan BPPN.

Selain itu, terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto ke lokasi. Bahwa untuk meyakinkan saksi, terdakwa juga menelepon saksi Suhagus untuk mencabut plang bertuliskan “Tanah Milik Negara dalam Penguasaan Kementerian Keuangan”. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Berita Terbaru

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB

Satgas SIRI Kejagung

Berita Utama

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB