Siaga 98 Sebut Permohonan Nurul Ghufron Berpotensi Dikabulkan

- Jurnalis

Jumat, 18 November 2022 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua KPK: Nurul Ghufron

Foto: Wakil Ketua KPK: Nurul Ghufron

BERITA JAKARTA – Permohonan judicial review (JR) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), menilai gugatan tersebut, bakal dikabulkan Majelis Hakim MK.

“Alasannya, pertama bahwa terdapat kontradiksi antara Pasal 34 UU KPK dimana disebutkan pimpinan KPK dapat dipilih kembali, namun pada Pasal 29 dengan membatasi usia minimal 50 tahun. Pertentangan ini faktual terjadi setidaknya dalam peristiwa yang akan dialami Nurul Ghufron,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin dalam keterangan persnya, Jumat (18/11/2022).

Oleh sebab itu, lanjut Hasanuddin, perlu diuji dan diluruskan sebab pertentangan antar pasal-pasal dalam Undang-Undang akan merusak konstruksi bangunan Undang-Undang itu sendiri.

“Atau setidaknya tidak mencerminkan apa yang dimaksud Pasal 28D UUD 1945 bahwa Undang-Undang yang ada harus menjamin sistem hukum Indonesia yang berkepastian hukum,” ujarnya.

Karenanya dalam pengertian spesifik pasal-pasal yang saling bertentangan akan merusak bangunan Undang-Undang dan tentu tidak dikehendaki oleh UUD 1945.

Kedua, dalam hal batas usia minimal dan maksimal dikualifikasi sebagai bagian dari. Tentu saja haruslah tunduk pada syarat-syarat tujuan yang hendak dicapai pembuat Undang-Undang dengan tidak boleh mengabaikan hak warga negara yang dijamin UUD 1945.

“Sebab batas usia semata bukanlah dalam kualifikasi open legal policy sebab bagian dari imperatif kategoris sebagaimana dimaksud UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara dijamin haknya untuk aktif dan terlibat dipemerintahan,” jelas Hasanuddin.

Batas usia yang masuk dalam kualifikasi open legal policy adalah yang sifat dan bentuknya adalah imperatif hipotesis karena penentuan kebijakan partisipasi warga negaranya terikat persyaratan berdasarkan tujuan dan maksud tertentu (dalam hal ini KPK) yang memerlukan kualifikasi dan keahlian tertentu yang dipersyaratkan, dan oleh karenanya:

“Ketiga batas usia minimal 50 tahun sebagaimana di maksud UU KPK terikat pada ketentuan ayat d Pasal 29 UU KPK yang menyebutkan: “berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB