LQ Indonesia Law Firm Himbau KAI Cek Fakta Sebelum Komentar Kasus NR

- Jurnalis

Kamis, 17 November 2022 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aldwin Rahardian (Kemeja Putih) Bersama Natalia Rusli (NR)

Foto: Aldwin Rahardian (Kemeja Putih) Bersama Natalia Rusli (NR)

BERITA JAKARTA – Co Founder LQ Indonesia Law Firm, Leo Detri, SH, MH menghimbau baiknya Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjutju Sandjaya cek fakta sebelum banyak komentar ngawur KAI yang nantinya makin mencoreng reputasi Advokat.

Sebelumnya, Aldwin Rahardian, selaku Wakil Ketua KAI menduga, Natalia Rusli (NR) dikriminalisasi oleh para korbannya. Advokat Leo Detri yang mengikuti kasus NR menilai bahwa Penyidik Polres Jakarta Barat, sudah mengikuti aturan yang berlaku.

“NR sudah melaporkan perkara ini ke Propam dan sudah dilakukan gelar perkara khusus secara terbuka, sehingga proses sudah dilakukan secara fair dan diketahui oleh unsur Kepolisian,” terang Leo kepada Matafakta.com, Kamis (17/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena, sambung Leo, dalam gelar perkara hadir korban, tersangka NR serta kepolisian unsur Itwasum, Propam, Wasidik dan Bidkum, sehingga NR sudah menyampaikan keberatan dia selaku Advokat yang merasa dikriminalisasi.

“Advokat dari LQ Indonesia Law Firm hadir dalam gelar perkara khusus mendampingi beberapa korban dan memantau langsung duduk perkara. Sedangkan Aldwin maupun perwakilan KAI tidak hadir dalam gelar, karena bukan pihak terkait perkara,” sindirnya.

Leo mengingatkan, baiknya jika KAI Tjutju Sandjaya, tidak paham duduk perkara dan fakta secara konkret terkait kasus NR, tidak perlu komentar dan terlihat menyudutkan Polri yang sudah profesional dalam proses perkara.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

“Polri dalam gelar perkara bahkan memberikan keleluasaan kepada NR untuk menyampaikan seluruh aspirasi dan didampingi banyak penasehat hukum yang membela NR saat itu,” tutur Leo.

Apalagi, lanjut Leo, diketahui NR punya banyak kenalan Jenderal Polri, tidak mungkin dijadikan tersangka tanpa unsur pidana dan alat bukti yang cukup.  KAI tampaknya terburu-buru menyimpulkan tanpa mendapatkan fakta perkara yang ada dengan benar.

“NR ditetapkan sebagai tersangka justru karena mengaku Advokat dan menerima fee Advokat sebelum dilantik menjadi Advokat, sehingga imunitas Advokat belum berlaku saat itu. Kita harus dukung kepolisian yang dalam kasus NR sudah bertindak professional,” jelasnya.

Leo justru menghimbau agar Aldwin Rahardian dan KAI menasehati NR untuk menaati aturan yang berlaku dan hadapi proses hukum layaknya Alvin Lim yang sudah berani menghadapi proses hukum.

Diketahui NR mangkir dan menghindari panggilan polisi Polres Metro Jakarta Barat untuk penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

“KAI sebagai Organisasi Advokat tidak elok jika justru membiarkan NR menghindar dan kabur dari perkara hukum yang berjalan. Masa Organisasi Advokat tidak mengikuti hukum yang berlaku dan membangkang proses hukum?,” sindir Leo lagi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

“Jika benar kenapa harus takut, nanti kan semua terbuka di Pengadilan duduk perkaranya. Jika NR benar tentunya akan divonis tidak bersalah. Masyarakat dan KAI bisa ikuti sidang terbuka dan nanti lihat, benar NR menipu atau tidak?,” lanjutnya Leo.

Leo menegaskan, penting untuk LQ Indonesia Law Firm meluruskan pernyataan KAI yang dinilai belum mengakomodasi fakta sebenarnya agar masyarakat tidak salah paham terhadap Institusi Polri yang sedang berbenah.

KAI Tjutju juga diminta menghormati putusan etik KAI versi Erman Umar yang sebelumnya sudah mengelar sidang Kode Etik dan menyatakan NR melanggar etik dan di cabut Kartu Anggota KAI versi Erman Umar.

Diketahui ketika dicabut keanggotaan KAI Erman Umar, NR pindah ke KAI versi Tjutju Sanjaya.

“Jangan sampai oknum berlindung di balik Organisasi Advokat terhadap kejahatan yang dilakukannya. Sudah dinyatakan bersalah di OA satu dan pindah ke OA lainnya. OA wajib cermat dan hati-hati, karena oknum pengacara itu ada,” pungkasnya.

Diketahui, bahwa NR pengacara yang dikabarkan lebih hebat dari Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat dan berkas perkara sudah dianggap lengkap oleh Kejari Jakarta Barat, namun NR diketahui mangkir panggilan polisi untuk diserahkan ke Kejaksaan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Berita Terbaru

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB

Satgas SIRI Kejagung

Berita Utama

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB