Kejaksaan Nyatakan Lengkap Berkas Dugaan Penipuan Oknum Pengacara NR

- Jurnalis

Rabu, 16 November 2022 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Natalia Rusli dan Gedung Kejari Jakbar

Foto: Natalia Rusli dan Gedung Kejari Jakbar

BERITA JAKARTA – Diketahui bahwa berkas perkara Tersangka oknum pengacara NR dengan dugaan penipuan dan penggelapan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat tanggal 12 Oktober 2022 kemarin.

Pelimpahan tahap kedua sedianya dilakukan pada Selasa 15 November 2022 pukul 10.00 WIB pagi, termasuk surat panggilan terhadap Tersangka NR sudah diserahkan penyidik Kepolisian sejak hari Jumat tanggal 11 November 2022.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Presedium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dalam kasus ini, bila faktanya sudah berkali-kali Tersangka NR tidak kooperatif, tetapi penyidik masih tidak menahan NR maka IPW melihat ada kejanggalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan juga praktik di dalam penyidikan, seorang tersangka yang tidak kooperatif, bisa segera ditahan, karena telah menyulitkan kerja penyidik,” tegas Sugeng, Rabu (16/11/2022).

Selain itu, kata Sugeng, tentunya akan menjadi suatu asumsi besar di publik ada apa di balik itu semua? Tudingan miring ini tentunya dapat merusak citra dan nama baik para penyidik maupun Kapolres Metro Jakarta Barat bahkan hingga Kapolri dan Institusi Polri.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

“Atas hal itu, guna menjawab keraguan publik, tentunya penahanan terhadap Tersangka NR adalah solusi terbaik. Jangan terus memperburuk citra Polri jalankan sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” pesannya.

Sebab, lanjut Sugeng, ketika penyidik merasa dipersulit pekerjaannya tetapi penyidik tidak menahan tersangka, berarti ada satu hambatan psikologis yang dialami oleh penyidik untuk menahan tersangka. Nah, apa hambatan psikologis itu?

“Bisa saja karena ada tekanan atau intervensi dari atasan penyidik atau telah terbangun suatu relasi diantara penyidik dengan tersangka, sehingga membuat penyidik tidak bebas atau tidak dapat menjalankan kewenangannya secara lugas kepada tersangka atau bisa disebut dengan adanya suatu dugaan kolusi,” tandasnya.

Terpisah Kuasa Hukum korban, Tenrie Moeis, SH bersama rekan dalam hal ini menyatakan apresiasi dan rasa terima kasih kepada para penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang telah menangani kasus Tersangka NR dari awal hingga akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

“Tetapi tentunya apabila berkas sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan maka Polres Jakarta Barat harus segera melimpahkan barang bukti dan Tersangka NR dalam pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya.

Selain itu, apabila Tersangka NR tidak kooperatif seperti ini, dan ditengarai juga bukan yang pertama kalinya maka sudah seharusnya Kapolres Metro Jakarta Barat selaku pemimpin tertinggi di kesatuannya untuk segera memerintahkan penangkapan dan penahanan Terhadap Tersangka NR.

“Hal ini tentunya supaya segera menjawab pertanyaan masyarakat luas bahwa tidaklah benar Tersangka NR seolah mendapat perlindungan sehingga susah ditangkap ataupun tidak bisa ditahan di kepolisian khususnya Polres Metro Jakbar,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB