LPAI Desak Polres Kota Bekasi Segera Proses 4 Pelaku Pemerkosa Anak

- Jurnalis

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pembina LPAI: Henny Adi Harmonoe

Foto: Pembina LPAI: Henny Adi Harmonoe

BERITA BEKASI – Pembina Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Henny Adi Hermanoe mendesak Polres Metro Kota Bekasi segera memproses hukum 4 dari 5 orang pelaku pemerkosa anak dibawah umur di Kota Bekasi yang terjadi pada Rabu 26 Oktober 2022 kemarin.

Informasi yang didapat LPAI ke-4 pelaku yakni, EK, AN, IN dan AV kini sudah diamankan Polres Metro Bekasi Kota. Sementara, 1 pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikabarkan lari ke daerah Sukabumi, Jawa Barat.

“Saya juga menerima informasi bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun ini lagi ada upaya perdamaian yang dilakukan pihak ketiga. Ini tidak dibenarkan,” tegas wanita yang biasa disapa Kak Henny kepada Matafakta.com, Sabtu (29/10/2022).

Untuk itu, sambung Kak Henny, pihaknya LPAI mengingatkan Polres Metro Bekasi bahwa tidak ada Restoratif Justice (RJ) dalam kasus perusak masa depan anak yang dilindungi negara melalui Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

“UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Junto UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman tambahan berupa kebiri melalui suntik kimia.

Dikatakan Kak Henny, perbuatan para pelaku merupakan perbuatan tindak pidana bergerombol (gengrape-red) dan tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime serta perbuatan yang sangat biadap yang telah merusak masa depan anak.

“Ingat UU Perlindungan Anak, tidak ada istilah perdamaian disini proses hukum tetap berjalan. Segeralah proses dan LPAI berharap 1 DPO juga segera bisa ditangkap,” pungkas Kak Henny.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kejadian itu bermula, saat korban anak perempuan berusia 14 tahun ini dipanggil ke-5 pelaku yang tengah berada disebuah warung yang menjual minuman keras (miras) yang berlokasi di Jalan DPRD Bekasi Timur.

Karena sudah saling kenal, korban menghampiri ke-5 pelaku lalu mencekoki menuman, sehingga korban mulai mengalami pusing dan langsung dibawa ke-5 pelaku kesebuah tempat karaoke diwilayah Betos. Ditempat itulah korban digarap ke-5 pelaku.

Selanjutnya, pukul 02.00 WIB tengah malam habis waktu berkaraoke korban dibawa ke sebuah lokasi yang disebut Taman Bestos dan disanalah korban kembali digarap sampai akhirnya korban subuh pulang kerumah hingga melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. (Usan)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Berita Terbaru

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB