BERITA BEKASI – LSM Garda Patriot Bersatu minta Pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memberi sanksi tegas terhadap rekanan yang mengerjakan proyek Pembuatan Pintu Air Depan Bantarsari, Kecamatan Pebayuran dari Dinas Sumber Daya Air Binamarga dan Bina Konsktruksi (DSDABMBK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, proyek Pembuatan Pintu Air Depan Bantarsari bernomor: SPMK: PG.02.02/324.121/SPK-PSDA/DSDABMBK/2022 dengan waktu pengerjaan selama 60 hari masa kalender senilai Rp198.208.320,00 yang dikerjakam CV. Putra Daun Emas (PDE), luput dari pengawasan dinas yang disinyalir juga dikerjakan asal jadi.
Kepada Matafakta.com, Kepala Bidang (Kabid) Investigasi LSM Garda Patriot Bersatu, Deden Guntara mengatakan, pihak dinas jangan tinggal diam harus bisa melakukan peneguran terhadap pihak pelaksana kegiatan yang nakal dan merugikan keuangan negara selaku pembiayaan proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harusnya kegiatan tersebut sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya atau RAB, sehingga nantinya pintu air itu bisa bertahan lama, jika dibiarkan pastinya akan bokbrok tidak mampu bertahan lama, sehingga merugikan keuangan negara yang sudah digelontorkan,” tegas Deden, Rabu (19/10/2022).
Lebih jauh Deden mengungkapkan, cerucuk bambu itu harus ada untuk menjaga stabilitas tanah dengan mengikat dan mempertahankan kepadatan tanah agar tidak amblas, sehingga proyek yang dibangun sesuai peruntukannya itu bisa bertahan lama.
“Sangat disayangkan, ternyata pihak lapangan yang ditugaskan DL selaku pihak rekanan yang mempercayakan kepada PM yang kita ketahui rupanya yang bersangkutan tidak sama sekali memiliki seritifikasi, kompetensi dibidang dan keahalian dibidang kontruksi,” ungkapnya.
Maka dari itu, tambah Deden, pihaknya meminta kepada pihak Pengawas dan PPTK DSDABMBK Pemkab Bekasi agar memberikan sanksi tegas hingga melakukan evaluasi pencairan terhadap pihak rekanan yang mengerjakan kegiatan tersebut.
“Selain itu, pihak rekanan tidak memiliki tanggung jawab juga telah mempercayakan kegiatan kepada orang yang tidak memiliki keahlian tentang konstruksi atau dibidangnya. Ingat pembiayaan itu dari Pemerintah yang notabene adalah uang rakyat,” pungkasnya. (Aris)